
JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluruskan anggapan bahwa minyak goreng rakyat Minyakita merupakan produk subsidi yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kemendag menegaskan, pasokan Minyakita berasal dari skema Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban produsen dan eksportir minyak sawit untuk menyediakan sebagian produknya bagi kebutuhan pasar dalam negeri.
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, mengatakan mekanisme tersebut perlu dipahami masyarakat karena Minyakita tidak menggunakan pembiayaan langsung dari APBN.
“Perlu kami sampaikan bahwa DMO Minyakita ini adalah kontribusi dari produsen yang melakukan ekspor. Jadi tanpa menggunakan APBN,” kata Nawandaru dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, Minyakita merupakan minyak goreng rakyat yang disediakan melalui kewajiban produsen minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan domestik sebelum memperoleh hak ekspor.
Nawandaru menjelaskan, ketersediaan Minyakita di dalam negeri memiliki hubungan erat dengan perkembangan ekspor produk turunan kelapa sawit.
Ketika kegiatan ekspor meningkat, kewajiban produsen dalam memenuhi pasokan pasar domestik melalui skema DMO juga berpotensi bertambah.
“Ini yang perlu kami tegaskan kembali,” ujarnya.
Karena menggunakan mekanisme DMO, jumlah Minyakita yang tersedia tidak sepenuhnya sama dengan komoditas minyak goreng lainnya.
Pemerintah harus memperhitungkan kebutuhan pasar, kapasitas pasokan, serta kewajiban produsen agar distribusi Minyakita tetap berjalan tepat sasaran.
Kemendag juga terus berkoordinasi dengan para produsen untuk mendorong peningkatan aktivitas ekspor yang diharapkan dapat memperkuat pasokan minyak goreng rakyat di dalam negeri.
Kemendag mencatat realisasi DMO Minyakita pada Juli 2026 mencapai 122.745 ton.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya setelah realisasi pasokan sempat menurun pada periode Februari hingga Mei 2026.
“Di Juni, dan saat ini sudah lewat Juli, ini sudah mengalami kenaikan di atas 100 ribu ton. Kami juga telah berkoordinasi dengan para produsen untuk mendorong peningkatan ekspor mereka,” ujar Nawandaru.
Peningkatan ekspor diharapkan dapat memberikan dampak terhadap bertambahnya kewajiban pasokan DMO sehingga ketersediaan Minyakita di pasar domestik dapat terus terjaga.
Hingga saat ini, realisasi penyaluran Minyakita melalui skema DMO kepada distributor tingkat pertama atau D1 mencapai 413.256 ton, setara sekitar 49,9 persen dari total realisasi.
Dari jumlah tersebut, Perum Bulog telah menyalurkan sekitar 308.057 ton, sedangkan ID Food sekitar 105.799 ton.
Namun, Kemendag menyebut jumlah tersebut tidak seluruhnya tersedia sebagai stok karena sebagian telah disalurkan untuk program bantuan pangan dan operasi pasar di berbagai wilayah.
Karena itu, pemerintah daerah diminta memperkuat koordinasi dengan Bulog dan ID Food agar pasokan Minyakita dapat diarahkan ke pasar yang membutuhkan tambahan stok.
“Mungkin jumlahnya tidak sebanyak minyak goreng atau komoditas lain karena sifatnya DMO. Namun jumlah yang harus disalurkan harus benar-benar diperhitungkan dan juga tepat sasaran,” kata Nawandaru.
Kemendag berharap sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, produsen sawit, Bulog, dan ID Food dapat menjaga kelancaran distribusi Minyakita serta membantu memenuhi kebutuhan minyak goreng masyarakat.
Selain menjaga pasokan, pengawasan distribusi juga terus dilakukan agar Minyakita dapat tersedia di pasar sesuai ketentuan dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan. (**)