
AKSARAKINI.COM– Dana Bagi Hasil (DBH) senilai sekitar Rp70,2 triliun yang belum disalurkan pemerintah pusat dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk memperkuat kondisi keuangan pemerintah daerah (pemda).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pencairan DBH tersebut berpotensi membantu sebagian besar daerah mengatasi tekanan fiskal, termasuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 431 pemerintah daerah yang masih menunggu penyaluran DBH Tahun Anggaran 2024. Daerah tersebut terdiri atas 31 pemerintah provinsi, 317 pemerintah kabupaten, dan 83 pemerintah kota.
“Kalau DBH ini dibayarkan, maka persoalan PPPK di sebagian besar daerah akan beres. Kecuali daerah-daerah yang tidak memiliki DBH atau mengalami DBH kurang bayar,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Tito menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan pemerintah, nilai DBH kurang bayar mencapai sekitar Rp83,5 triliun. Sementara nilai DBH lebih bayar tercatat sebesar Rp13,3 triliun.
Setelah dilakukan perhitungan melalui mekanisme saling mengurangi, nilai kewajiban bersih pemerintah pusat kepada pemerintah daerah mencapai sekitar Rp70,2 triliun.
DBH kurang bayar tersebut terdiri atas DBH pajak sebesar Rp43,3 triliun dan DBH sumber daya alam (SDA) sebesar Rp40,2 triliun.
Sementara itu, DBH lebih bayar meliputi DBH pajak sekitar Rp1,2 triliun, DBH SDA Rp9,6 triliun, serta DBH sawit sebesar Rp2,3 triliun.
Selain mendorong penyelesaian penyaluran DBH, pemerintah juga menyiapkan alternatif bagi daerah yang tidak memiliki alokasi DBH atau masih mengalami kekurangan anggaran.
Salah satu skema yang disiapkan adalah penambahan atau top up Dana Alokasi Umum (DAU). Tito menyebut skema tersebut telah dibahas bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Caranya melalui top up DAU. Skema itu sudah disiapkan oleh Menteri Keuangan. Mudah-mudahan persoalan PPPK dapat diatasi,” ujarnya.
Kemendagri bersama Kementerian Keuangan juga terus melakukan pemetaan dan rekonsiliasi data untuk mengetahui kondisi fiskal serta kebutuhan belanja masing-masing pemerintah daerah.
Rekonsiliasi dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar pemerintah memperoleh data yang lebih akurat terkait kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan anggaran pegawai.
Tito menegaskan pemerintah tidak menyiapkan opsi untuk merumahkan maupun memberhentikan PPPK sebagai langkah menghadapi tekanan fiskal di daerah.
Menurutnya, pemerintah akan mengutamakan upaya efisiensi anggaran, optimalisasi pendapatan daerah, pencairan DBH, serta dukungan fiskal melalui skema top up DAU.
“Yang jelas, tidak ada opsi untuk merumahkan, apalagi memberhentikan PPPK. Itu justru dapat menimbulkan persoalan tersendiri,” tegas Tito.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga didorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi dan pengelolaan potensi ekonomi lokal.
Namun, Tito mengingatkan peningkatan PAD harus dilakukan secara bijak agar tidak menambah beban masyarakat maupun mengganggu iklim investasi dan dunia usaha.
Pencairan DBH Rp70,2 triliun diharapkan dapat memperkuat kas pemerintah daerah, menjaga kelancaran pelayanan publik, serta membantu pemda memenuhi kewajiban belanja pegawai dan menjalankan program pembangunan. (**)