Petani Perlu Asuransi, AUTP Jadi Perlindungan Saat Gagal Panen

redaksi
1 Agu 2026 13:39
4 menit membaca

AKSARAKINI.COM – Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dinilai memiliki peran penting dalam melindungi petani dari risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, serangan hama, hingga penyakit tanaman.

Namun, pemahaman petani terhadap manfaat asuransi pertanian masih menjadi tantangan. Program AUTP dinilai belum sepenuhnya menjadi bagian dari kebiasaan maupun strategi pengelolaan risiko dalam usaha tani di Indonesia.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bustanul Arifin, mengatakan secara konsep AUTP merupakan instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan usaha petani.

Meski demikian, masih banyak petani yang belum memahami manfaat dan tujuan utama dari program perlindungan tersebut.

“Secara teori dan konsep, AUTP sangat penting. Namun, banyak petani yang belum memahami makna substansial dari asuransi usaha tani,” ujar Bustanul, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, asuransi masih belum menjadi budaya di kalangan sebagian petani. Kondisi itu membuat penerapan asuransi pertanian membutuhkan edukasi yang lebih luas dan berkelanjutan.

“Bayangkan, orangnya, jiwanya atau nyawanya sendiri saja tidak diasuransikan, agak sulit untuk berharap bahwa usaha taninya akan diasuransikan,” ungkapnya.

Asuransi Petani Bisa Kurangi Dampak Gagal Panen

Bustanul menjelaskan, asuransi pertanian dapat membantu petani mengurangi dampak kerugian ketika terjadi gagal panen.

Dengan perlindungan asuransi, petani memiliki dukungan finansial untuk melanjutkan kegiatan produksi setelah mengalami kerusakan tanaman akibat bencana atau gangguan organisme pengganggu tanaman.

Ia menilai Indonesia dapat mempelajari penerapan asuransi pertanian di sejumlah negara maju, termasuk Amerika Serikat.

Di negara tersebut, petani secara rasional membayar premi karena manfaat perlindungan dapat dirasakan secara langsung ketika terjadi risiko produksi.

“Jika pada musim kemarau petani mengalami gagal panen, perusahaan asuransi dapat menanggung kerugian petani. Memang ada beberapa syarat teknis, tetapi perlindungan itu dapat dimasukkan dalam perencanaan usaha tani,” jelasnya.

Menurut Bustanul, keberadaan AUTP tidak hanya berfungsi sebagai bantuan ketika petani mengalami gagal panen, tetapi juga menjadi bagian dari perencanaan usaha dan pengelolaan risiko pertanian.

Penyuluh Pertanian Perlu Mendapat Pelatihan

Untuk meningkatkan pemahaman petani, Bustanul mendorong pemerintah memperkuat kapasitas penyuluh pertanian lapangan.

Penyuluh dinilai memiliki peran penting dalam memberikan informasi dan pendampingan terkait manfaat, mekanisme, serta prosedur mengikuti program AUTP.

Ia mengusulkan agar pemerintah pusat menyelenggarakan pelatihan khusus secara berjenjang bagi penyuluh pertanian.

Selain itu, sistem pendampingan juga perlu memiliki indikator kinerja atau Key Performance Indicator (KPI) yang jelas agar pelaksanaan program dapat dievaluasi secara terukur.

“Penyuluh harus bekerja secara sistematis dan memiliki KPI yang jelas. Universitas di seluruh Indonesia, khususnya yang memiliki fakultas pertanian, juga perlu dilibatkan,” tegasnya.

Keterlibatan perguruan tinggi diharapkan dapat memperkuat interaksi antara penyuluh, akademisi, peneliti, dan petani dalam mengembangkan sistem pertanian yang lebih adaptif.

Program AUTP Harus Sesuai Kondisi Daerah

Bustanul mengingatkan agar penerapan program pertanian tidak disamaratakan karena setiap wilayah memiliki karakter agroekosistem yang berbeda.

Perbedaan kondisi tanah, iklim, curah hujan, ketersediaan air, serta jenis tanaman perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan pendampingan petani.

Menurutnya, varietas padi yang sesuai untuk wilayah Jawa belum tentu cocok diterapkan di Sumatra, Sulawesi, maupun Nusa Tenggara.

Karena itu, pengembangan pertanian perlu disesuaikan dengan kondisi lokal agar hasil produksi lebih optimal dan risiko gagal panen dapat ditekan.

“Semua harus dikerjakan secara sistematis, struktural, dan sesuai tugas serta tanggung jawab masing-masing. AUTP bukan sekadar urusan program dan proyek, tetapi perubahan perilaku untuk mengelola risiko produksi dan risiko rantai nilai pangan,” pungkasnya.

AUTP Jadi Perlindungan Petani Hadapi Kekeringan

Sejumlah pemerintah daerah mulai mendorong petani mengikuti program asuransi pertanian di tengah potensi kekeringan pada musim kemarau 2026.

Berdasarkan perkiraan musim, periode kemarau diperkirakan berlangsung hingga Oktober bahkan November 2026. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kekurangan air dan gagal panen di sejumlah wilayah.

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat pelaksanaan AUTP sebagai bagian dari dukungan terhadap target swasembada pangan nasional.

Selain memberikan perlindungan terhadap risiko gagal panen, Jasindo melakukan edukasi kepada petani mengenai pola tanam adaptif serta pengelolaan risiko untuk mengurangi dampak perubahan iklim.

AUTP dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap risiko banjir, kekeringan, serangan hama, dan penyakit tanaman. Pelaksanaannya dilakukan melalui pemetaan wilayah rawan serta proses verifikasi lapangan sesuai ketentuan.

Program tersebut ditujukan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dengan luas lahan maksimal dua hektare dalam satu musim tanam.

Keberadaan AUTP diharapkan dapat memberikan perlindungan finansial bagi petani ketika mengalami gagal panen sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.(**)