Kemendagri Siapkan Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK

redaksi
5 Agu 2026 16:07
Berita 0
3 menit membaca

AKSARAKINI.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan sejumlah opsi untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu skema yang sedang dikaji adalah pemanfaatan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai dukungan bagi daerah yang memiliki keterbatasan ruang fiskal.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.

Kemendagri masih mendalami kondisi keuangan daerah serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyusun formula bantuan yang sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Mungkin salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi tentu ini belum pasti dan masih dalam penggodokan formulanya serta menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan,” kata Bima Arya di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.

Kemendagri telah meminta jajarannya melakukan pemetaan terhadap pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang mengalami keterbatasan fiskal.

Pendataan dilakukan untuk mengetahui daerah yang benar-benar tidak memiliki kemampuan anggaran dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.

Bima mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan untuk memverifikasi kondisi fiskal serta kebutuhan anggaran di masing-masing wilayah.

“Ini yang sekarang sedang kami godok. Kami dalami data-datanya dari daerah mana saja yang memang kesulitan membayar PPPK,” ujarnya.

Menurut Bima, pemerintah tidak ingin mengambil kebijakan secara menyeluruh tanpa mengetahui kondisi keuangan setiap daerah.

Karena itu, verifikasi data menjadi tahap penting agar bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran kepada pemerintah daerah yang benar-benar membutuhkan.

Menanggapi usulan sejumlah pemerintah daerah agar pembayaran gaji PPPK dibantu melalui penambahan DAU, Bima menyebut pemerintah pusat terbuka untuk menerima usulan tersebut.

Namun, keputusan tetap akan mempertimbangkan kemampuan fiskal nasional serta kapasitas APBN.

“Tidak apa-apa usulan DAU itu. Tetapi kita lihat sejauh mana kemampuan fiskal APBN untuk mengalokasikan itu. Yang penting sekarang dipastikan dulu bahwa memang tidak bisa terbayar,” katanya.

Pemerintah juga akan menilai apakah kesulitan pembayaran gaji PPPK benar-benar disebabkan oleh keterbatasan pendapatan dan ruang fiskal atau masih terdapat peluang penyesuaian dalam struktur belanja daerah.

Bima menegaskan kebijakan efisiensi anggaran akan tetap dijalankan hingga 2027.

Pemerintah daerah diminta melakukan pengelolaan anggaran secara rasional dengan mengurangi belanja yang tidak mendesak dan memprioritaskan kebutuhan penting, termasuk pembayaran gaji aparatur.

“Prinsip efisiensi ini terus berlanjut. Alokasi-alokasi yang tidak masuk akal harus dihilangkan,” tegasnya.

Meski demikian, pemerintah pusat masih membahas besaran dan pola Transfer ke Daerah (TKD) bersama Kementerian Keuangan.

Kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi fiskal nasional dan kebutuhan pembiayaan pemerintah daerah.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut terdapat 79 kabupaten dan kota yang berdasarkan hasil asesmen dinilai tidak memiliki ruang fiskal cukup untuk membayar gaji PPPK.

Menurutnya, berbagai langkah efisiensi telah dilakukan dan struktur APBD telah dihitung. Namun, sejumlah daerah masih membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat.

“Kita punya data, ada 79 kabupaten dan kota di Indonesia yang sudah dilakukan asesmen. Efisiensi sudah dilakukan, APBD-nya sudah dihitung, tetapi tetap tidak ada jalan selain dibiayai atau dibantu oleh APBN. Salah satunya bersumber dari DAU atau anggaran transfer ke daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman sebelumnya mengusulkan agar pembiayaan gaji PPPK dapat didukung melalui APBN.

Usulan tersebut muncul karena bertambahnya jumlah PPPK dinilai meningkatkan beban belanja pegawai, sementara kemampuan fiskal sejumlah pemerintah daerah masih terbatas.

Kemendagri bersama Kementerian Keuangan kini terus mematangkan skema pembiayaan untuk memastikan pembayaran gaji PPPK tetap berjalan tanpa mengganggu keberlanjutan keuangan daerah. (**)