KAI Daop 4 Semarang menutup perlintasan sebidang tidak dijaga di JPL 46 Km 34+1 jalur Gubug–Karangjati, tepatnya di Desa Milir, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Selasa (19/5/2026). (dok KAI)AKSARAKINI.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menutup perlintasan sebidang tidak dijaga di JPL 46 Km 34+1 jalur Gubug–Karangjati, tepatnya di Desa Milir, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Selasa (19/5/2026). Penutupan tersebut merupakan bagian dari percepatan program peningkatan keselamatan perlintasan sebidang yang dilaksanakan serentak di wilayah Jawa dan Sumatera pada 2026.
Sebelum penutupan dilakukan, KAI Daop 4 Semarang telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat setempat, dan berbagai pihak terkait agar pelaksanaan berjalan aman dan lancar. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi potensi kecelakaan antara kereta api dan kendaraan bermotor di perlintasan sebidang yang kerap menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan sarana serta prasarana perkeretaapian.
Dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Sementara pada ayat 2 dijelaskan bahwa penutupan dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
“Berdasarkan regulasi tersebut dan demi keselamatan bersama, KAI akan secara tegas melakukan penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan berisiko tinggi terhadap kecelakaan. Keselamatan perjalanan kereta api serta para pengguna jalan harus menjadi prioritas utama,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif.
KAI juga terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan sebagai regulator, serta aparat kewilayahan seperti TNI, Polri, dan komunitas railfans dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Data Daop 4 Semarang mencatat hingga 19 Mei 2026 telah terjadi 12 kecelakaan di perlintasan sebidang. Adapun sepanjang tahun 2025, jumlah kecelakaan tercatat mencapai 21 kejadian.
Tingginya angka kecelakaan tersebut dinilai memerlukan langkah serius dan tegas, salah satunya melalui penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga.
Sampai 19 Mei 2026, Daop 4 Semarang telah menutup enam perlintasan sebidang. Sementara selama tahun 2026, program penutupan ditargetkan mencakup 11 perlintasan sebidang tidak dijaga.
KAI berharap pemerintah maupun masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang.
“Kepedulian semua pemangku kepentingan, termasuk para pengguna jalan, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur kereta api. Keselamatan segenap anak bangsa adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Luqman.***