Dishub Semarang Larang Bus Putar Balik di Jalan Prof Hamka, Ini Alasannya

Alan Henry
4 Jun 2026 11:49
2 menit membaca

AKSARAKINI.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mulai melakukan sosialisasi kepada sejumlah agen bus di kawasan Kalibanteng hingga Krapyak terkait larangan putar balik (U-turn) bagi armada bus di Jalan Prof Hamka, Kecamatan Ngaliyan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kelancaran arus lalu lintas sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan di salah satu ruas jalan yang memiliki volume kendaraan cukup tinggi.

Staf Bidang Angkutan Dishub Kota Semarang, Budi Santoso, mengatakan manuver putar balik yang dilakukan kendaraan besar, khususnya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), selama ini kerap menyebabkan perlambatan arus kendaraan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, putar balik armada bus di Jalan Prof Hamka sering menimbulkan gangguan lalu lintas. Karena itu kami melakukan sosialisasi kepada agen bus agar mengingatkan para pengemudi untuk tidak melakukan U-turn di ruas jalan tersebut,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, Jalan Prof Hamka telah diberlakukan pembatasan kendaraan melalui pemasangan portal dengan tinggi maksimal 3,4 meter. Selain itu, jalan tersebut juga tidak diperuntukkan bagi kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari 8 ton.

Dishub pun mengarahkan armada bus untuk menggunakan fasilitas putar balik yang tersedia di Jalan Walisongo maupun Jalur Pantura Semarang-Kendal yang dinilai lebih aman dan sesuai untuk kendaraan berdimensi besar.

“Mohon seluruh pengelola agen bus terus mengingatkan para pengemudi agar tidak memasuki maupun melakukan putar balik di Jalan Prof Hamka. Untuk putar balik dapat memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia di Jalan Walisongo atau Jalur Pantura,” tegas Budi.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, petugas Dishub mendatangi sejumlah kantor agen bus di koridor Kalibanteng-Krapyak guna memberikan edukasi langsung kepada pihak manajemen dan operasional.

Dishub menyebut langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bersama dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kota Semarang.

Pihak agen bus yang menerima sosialisasi juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut dan berkomitmen menyampaikan instruksi kepada seluruh kru maupun pengemudi armada.

Ke depan, Dishub Kota Semarang akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala. Apabila masih ditemukan pelanggaran oleh armada bus yang melintas atau melakukan putar balik di lokasi yang dilarang, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya sosialisasi ini, Dishub berharap arus lalu lintas di kawasan Kalibanteng, Krapyak hingga Ngaliyan dapat berjalan lebih lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. ***