Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. (dok Pemprov Jateng)AKSARAKINI.COM – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, terus mendorong kelancaran investasi di wilayahnya dengan mengoordinasikan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).
Langkah ini dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta pengelola kawasan industri guna memastikan kepastian hukum bagi para investor. Menurut Luthfi, kewenangan penerbitan HGB berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah dengan kementerian terkait agar proses administrasi pertanahan dapat berjalan lancar.
Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi usai menghadiri acara Halalbihalal dan Reuni Ikatan Alumni Kenotariatan Universitas Diponegoro di Kota Semarang, Selasa (14/4/2026).
Koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mengawal program strategis nasional sekaligus menjaga keberlanjutan investasi yang telah masuk maupun yang akan datang.
Luthfi menekankan bahwa investasi memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Pada tahun 2025, realisasi investasi di Jawa Tengah tercatat mencapai Rp88,5 triliun, menjadi capaian tertinggi dalam satu dekade terakhir.
Sementara itu, progres investasi di KITB hingga saat ini telah mendekati Rp22 triliun, yang merupakan akumulasi selama tiga tahun operasional kawasan tersebut. Ke depan, pengelola menargetkan nilai investasi dapat mencapai sekitar Rp70 triliun hingga tahun 2030.
“Investasi ini terus kita kawal, terutama terkait perizinan dan lainnya,” ujar Luthfi.
Ia juga menyebut sejumlah faktor yang membuat Jawa Tengah menarik bagi investor, di antaranya kondisi wilayah yang kondusif, proses perizinan yang relatif mudah dan cepat, serta ketersediaan tenaga kerja yang kompetitif.
Dalam kesempatan tersebut, Luthfi turut mengajak para notaris untuk berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terkait usaha dan pertanahan.
“Kepastian hukum daripada pertanahan untuk menarik investasi di suatu wilayah diperlukan adanya notaris. Banyak juga konflik agraria, batas lahan, dan sebagainya yang perlu kepastian hukum yang jelas,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan kalangan notaris, sangat dibutuhkan dalam membangun Jawa Tengah secara berkelanjutan.
“Melalui kolaborasi ini, membangun wilayah bisa dilakukan secara bersama-sama,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menyampaikan bahwa persoalan belum terbitnya HGB di kawasan KITB telah dibahas dalam rapat lintas kementerian dan lembaga pada 21 Januari 2026.
Rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), BP BUMN, Kejaksaan Agung, hingga perwakilan pengelola KITB.
Menurut Qodari, dalam jangka pendek pemerintah akan mendorong percepatan penerbitan HGB sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan kepastian bagi investor. ***