
AKSARAKINI.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah daerah yang mengklaim tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, pemerintah pusat ingin memastikan kondisi keuangan daerah sebelum mempertimbangkan pemberian dukungan anggaran. Karena itu, setiap daerah yang mengaku mengalami kesulitan fiskal akan diminta membuka struktur APBD untuk dianalisis.
Menurut Tito, evaluasi tersebut bertujuan mengetahui apakah pemerintah daerah telah melakukan efisiensi belanja sekaligus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.
“Kami akan melihat lebih dulu APBD-nya. Jangan sampai ada daerah yang menyatakan tidak mampu, padahal masih ada ruang efisiensi anggaran,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).
Efisiensi Belanja Jadi Langkah Pertama
Kemendagri mendorong pemerintah daerah memangkas belanja yang dinilai kurang prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat, hingga biaya operasional yang masih bisa dihemat.
Tito mencontohkan Kabupaten Lahat yang berhasil menghemat sekitar Rp400 miliar setelah melakukan efisiensi berbagai pos belanja. Anggaran tersebut kemudian dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan mendukung program pembangunan.
Optimalisasi PAD Jadi Solusi
Selain penghematan, pemerintah daerah juga diminta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi pelayanan dan perbaikan sistem pemungutan pajak maupun retribusi.
Sebagai contoh, Tito menyebut Kota Pekanbaru yang mampu meningkatkan PAD dari sekitar Rp800 miliar menjadi Rp1,2 triliun melalui digitalisasi layanan pembayaran dan penyederhanaan sistem administrasi.
Menurutnya, peningkatan PAD akan memperkuat kemampuan fiskal daerah sehingga pembayaran gaji pegawai, termasuk PPPK, dapat dilakukan tanpa mengganggu program pembangunan.
Pusat Siapkan Dukungan Jika Daerah Benar-Benar Kesulitan
Apabila hasil evaluasi menunjukkan pemerintah daerah telah melakukan efisiensi dan optimalisasi PAD namun masih mengalami keterbatasan anggaran, pemerintah pusat membuka peluang memberikan dukungan tambahan.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar daerah tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.
Tito menegaskan langkah tersebut dilakukan agar persoalan pembayaran gaji PPPK dapat diselesaikan tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik di daerah.(**)