Bapenda Semarang Pastikan IQRO Hanya untuk Layanan Pajak Digital, Bukan Sensus Ekonomi

redaksi
28 Jul 2026 09:02
3 menit membaca

AKSARAKINI.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menegaskan bahwa program Informasi Data Pajak melalui QR Code Online (IQRO) tidak berkaitan dengan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Program tersebut merupakan inovasi pelayanan perpajakan daerah yang bertujuan meningkatkan akurasi data sekaligus memudahkan masyarakat mengakses layanan pajak secara digital.

Kepala Bapenda Kota Semarang, Diah Supartiningtias, mengatakan masih ada sebagian masyarakat yang salah memahami keberadaan petugas IQRO di lapangan. Menurutnya, pendataan yang dilakukan Bapenda berbeda dengan sensus ekonomi yang diselenggarakan pemerintah pusat.

“Sensus ekonomi dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi perekonomian nasional sebagai dasar penyusunan kebijakan. Sedangkan IQRO adalah program Bapenda yang difokuskan pada pemutakhiran data objek pajak daerah,” jelas Diah.

Melalui stiker IQRO yang dipasang di setiap objek pajak, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan hanya dengan memindai QR Code menggunakan telepon seluler. Layanan tersebut meliputi pembayaran pajak secara daring hingga pengajuan perubahan data apabila terjadi perubahan kondisi objek pajak.

Perubahan yang dapat diajukan antara lain luas tanah, luas bangunan, status kepemilikan, alamat, maupun informasi lain yang berkaitan dengan objek pajak. Seluruh usulan akan diverifikasi oleh petugas sebelum dilakukan pembaruan pada sistem.

Diah menegaskan, pemutakhiran data tidak selalu berdampak pada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Besaran pajak akan disesuaikan dengan kondisi sebenarnya sehingga dapat naik, turun, atau tetap.

“Prinsipnya adalah keadilan. Kalau objek pajak berubah menjadi lebih kecil, tentu nilai pajaknya bisa berkurang. Sebaliknya, apabila ada penambahan bangunan atau perubahan lain yang memengaruhi nilai objek pajak, penyesuaiannya dilakukan sesuai ketentuan,” katanya.

Program IQRO mulai dijalankan sejak Mei 2026 dan saat ini terus diperluas ke berbagai kecamatan di Kota Semarang. Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang tengah dikembangkan Pemerintah Kota Semarang.

Bapenda juga mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan identitas petugas yang datang ke lokasi. Seluruh petugas resmi dibekali surat tugas dan kartu identitas sehingga masyarakat dapat membedakan petugas resmi dengan pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Petugas kami selalu membawa surat tugas dan ID card resmi. Masyarakat jangan ragu meminta petugas menunjukkan identitas sebelum melakukan pendataan,” tegas Diah.

Selain meningkatkan kemudahan pembayaran pajak, program IQRO diharapkan mampu menghadirkan basis data perpajakan yang lebih akurat. Pendataan mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, hingga Pajak Kendaraan Bermotor yang dikelola bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Dengan sistem berbasis QR Code, masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke kantor Bapenda untuk mengajukan perubahan data maupun memperoleh informasi perpajakan. Seluruh layanan dapat diakses secara lebih cepat, praktis, dan transparan melalui perangkat digital.(**)