Suasana Posko SPMB 2026 di Kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang. (dok Alan Henry)AKSARAKINI.COM – Hari pertama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) di Kota Semarang diwarnai berbagai kendala administrasi. Puluhan orang tua mendatangi Posko Aduan Terpadu yang dibuka Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Senin (8/6/2026).
Sejak pagi, para wali murid terlihat mengantre di area posko yang berada di kompleks kantor Disdik Kota Semarang. Mereka membawa berbagai persoalan terkait proses pendaftaran, mulai dari data peserta didik yang belum tersinkron dengan sistem hingga pengurusan mutasi siswa dari luar daerah.
Salah seorang wali murid, Siti, mengaku mengalami kendala saat mendaftarkan putrinya melalui sistem SPMB online. Data sekolah asal anaknya yang masih berada di tingkat TK belum masuk ke dalam basis data Disdik sehingga proses pendaftaran tidak dapat dilakukan.
“Data sekolah TK anak saya belum masuk dan belum diperbarui di sistem. Saat mendaftar secara online tidak bisa diproses, sehingga saya diarahkan untuk datang ke posko Disdik,” ujarnya.
Kendala tersebut membuat pendaftaran anaknya ke SD Negeri 1 Tandang melalui jalur domisili tertunda karena data yang dibutuhkan belum terintegrasi dengan sistem penerimaan.
Keluhan serupa juga disampaikan Purwanto yang datang ke Posko Aduan untuk mengurus surat mutasi keponakannya yang baru pindah dari Kalimantan. Keponakannya berencana mendaftar di SD Negeri 01 Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan.
“Saya diminta datang ke posko dinas untuk mengurus surat mutasi agar data keponakan saya bisa masuk ke sistem SPMB,” katanya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Ali Sofyan, menjelaskan pendaftaran SPMB jenjang TK dan SD resmi dibuka sejak Senin dini hari dan seluruh proses dilakukan secara daring.
Menurutnya, persoalan yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan ketidaksesuaian data kependudukan antara dokumen yang dimiliki masyarakat dengan data yang tersimpan di sistem.
“Biasanya terjadi karena ada perbedaan data, baik Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun nomor Kartu Keluarga (KK). Perbedaan satu angka atau satu huruf saja bisa membuat data tidak terbaca oleh sistem,” jelasnya.
Untuk mempercepat penyelesaian berbagai kendala tersebut, Disdik Kota Semarang menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Dinas Sosial (Dinsos) dalam Posko Aduan Terpadu.
Selain masalah administrasi, Disdik juga menerima sejumlah keluhan terkait jalur prestasi. Banyak calon peserta didik yang belum mengunggah sertifikat prestasi ke aplikasi Sang Juara sehingga capaian yang dimiliki tidak terbaca dalam sistem seleksi.
“Semua persoalan dapat diselesaikan di posko terpadu. Kami mengimbau masyarakat yang mengalami kendala selama proses SPMB untuk datang langsung ke kantor Disdik agar segera mendapatkan pendampingan,” tegas Ali.
Disdik Kota Semarang berharap keberadaan Posko Aduan Terpadu dapat membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan administrasi sehingga proses SPMB 2026 dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal. ***