
AKSARAKINI.COM, – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang segera merespon banyaknya aduan dari masyarakat terkait proyek pembangunan superblok Pakuwon Semarang. Aduan yang disampaikan itu umumnya berkaitan dengan dampak lingkungan, masalah sosial, hingga kekhawatiran tata ruang di sekitar lokasi proyek.
Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Rukiyanto, membenarkan adanya laporan-laporan dari warga yang masuk ke mejanya. Oleh karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut melalui forum resmi agar seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka.
“Perlu kami sampaikan yang pertama bahwa segala kegiatan pembangunan tak lepas dari masalah sosial sebagai dampaknya. Terkait pembangunan Pakuwon, memang ada beberapa keluhan masyarakat yang masuk ke Komisi C. Semua laporan itu akan kami tindak lanjuti karena menyangkut kepentingan warga dan pembangunan kota,” ujar Rukiyanto di kantornya, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, masyarakat mempertanyakan sejumlah aspek teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek, mulai dari kajian lingkungan, analisis hidrologi, hingga karakteristik tanah di lokasi pembangunan. Warga mengkhawatirkan pembangunan berskala besar tersebut dapat memengaruhi kondisi lingkungan dan permukiman di sekitarnya.
“Masalah kajian lingkungan dan hidrologi menjadi hal yang paling banyak ditanyakan warga. Mereka ingin memastikan bahwa seluruh proses pembangunan telah melalui kajian yang memadai dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Meski berdasarkan informasi awal pihak pengembang telah mengantongi berbagai dokumen perizinan dan kajian teknis, DPRD menilai keresahan warga tetap perlu mendapat perhatian.
Rukiyanto menambahkan Komisi C akan memfasilitasi komunikasi dan pertemuan antara masyarakat, manajemen, dan Pemerintah Kota Semarang.
Ia menegaskan DPRD mendukung segala bentuk investasi yang masuk ke Kota Semarang karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Kami mendukung investasi karena penting untuk pembangunan kota. Tetapi kepentingan masyarakat juga harus menjadi prioritas. Jangan sampai ada warga yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan penjelasan yang memadai,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi C akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak manajemen Pakuwon dan Distaru Kota Semarang. Forum tersebut akan digunakan untuk mengklarifikasi berbagai persoalan yang menjadi perhatian warga, termasuk aspek perizinan dan tata ruang.
“Kami akan meminta keterangan secara langsung melalui rapat dengar pendapat. Keluhan masyarakat sudah cukup banyak sehingga perlu ada penjelasan resmi dari pihak terkait,” ujarnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sejumlah warga RT 06 RW 05 Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, mengeluhkan retak dan rusak pada bangunan rumah mereka.
Warga menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas pembangunan yang berlangsung di kawasan sekitar.
Di lokasi yang sama memang saat ini terdapat dua proyek berbeda yang berjalan bersamaan, yakni pekerjaan perbaikan struktur jalan dan drainase di kawasan Gombel Lama serta pembangunan superblok Pakuwon. (**)