Prosesi penandatangan PKS oleh Kadaop 3 Cirebon, Kadaop 4 Semarang, Kadaop 5 Purwokerto dan Kadaop 6 Yogyakarta. (dok KAI)AKSARAKINI.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah guna memperkuat penanganan aset negara yang dikelola perusahaan. Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung pada Senin (11/5/2026) di Semarang dan dihadiri para kepala daerah operasi KAI di wilayah Jawa Tengah, yakni Daop 3 Cirebon, Daop 4 Semarang, Daop 5 Purwokerto, serta Daop 6 Yogyakarta.
Perjanjian kerja sama itu ditandatangani oleh Kepala Daerah Operasi 4 Semarang, Mohamad Arie Fathurrochman, bersama tiga kepala daerah operasi KAI lainnya. Sementara dari pihak BPN Jawa Tengah, penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung upaya penyelamatan dan pengamanan aset negara yang dikelola KAI, khususnya di wilayah Jawa Tengah.
“Aset yang dikelola KAI merupakan bagian dari aset negara yang memiliki nilai strategis dan harus dijaga keberadaannya. Melalui kerja sama dengan BPN Provinsi Jawa Tengah ini, KAI memperkuat langkah penanganan berbagai persoalan pertanahan dan aset agar pengelolaannya semakin tertib, legal, dan optimal,” ujar Luqman.
Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi dan dukungan dalam penyelesaian berbagai persoalan aset, seperti penyerobotan lahan, penggunaan tanpa hak, sengketa pertanahan, hingga percepatan sertifikasi aset.
Menurutnya, sinergi antara KAI dan BPN penting untuk memastikan kepastian hukum terhadap aset negara yang dikelola perusahaan sekaligus mencegah potensi kerugian negara akibat pemanfaatan aset secara tidak sah.
“Kerja sama ini juga menjadi bagian dari komitmen KAI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), khususnya dalam aspek pengamanan dan optimalisasi aset negara,” tambahnya.
Selain penanganan persoalan aset, kerja sama tersebut juga mencakup pendampingan hukum, pemberian layanan legal, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang pertanahan dan hukum aset.
KAI berharap sinergi bersama BPN Provinsi Jawa Tengah tidak hanya menyelesaikan persoalan yang ada saat ini, tetapi juga mampu membuat upaya pengamanan dan penyelamatan aset negara berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat maupun negara.***