Kemenhaj Jateng dan Garuda Serahkan Asuransi Extra Cover kepada Ahli Waris Jemaah Haji

redaksi
2 Sep 2026 16:48
3 menit membaca

AKSARAKINI.COM – Pemenuhan hak jemaah haji terus dikawal meski rangkaian penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M telah berakhir. Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi penyerahan asuransi extra cover dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kepada ahli waris jemaah haji yang wafat asal Kota Surakarta dan Kota Pekalongan.

Penyerahan santunan tersebut menjadi bagian dari komitmen memberikan perlindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan hak-hak administratif keluarga jemaah yang wafat dapat dipenuhi.

Kegiatan tersebut dihadiri Kasubdit Akomodasi dan Konsumsi Haji Kemenhaj RI Nurul Huda, Division Head Finance & Adm for Umrah, Hajj & Charter PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Gruman Jannata, serta Kepala Kanwil Kemenhaj Jawa Tengah Fitriyanto.

Turut hadir Kepala Kantor Kemenhaj Kota Surakarta, Kepala Kantor Kemenhaj Kota Pekalongan, serta keluarga jemaah penerima santunan.

Kepala Kanwil Kemenhaj Jawa Tengah Fitriyanto mengatakan, penyerahan asuransi extra cover merupakan bagian dari upaya mengawal pemenuhan hak jemaah haji hingga seluruh proses administrasi selesai.

Menurutnya, perlindungan terhadap jemaah tidak berhenti pada saat pelaksanaan ibadah haji, tetapi juga mencakup pemenuhan hak keluarga ketika jemaah meninggal dunia.

“Kami memastikan seluruh hak jemaah yang wafat terpenuhi dengan baik dan cepat. Sinergi ini adalah komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik serta kepedulian mendalam kepada ahli waris jemaah,” ujar Fitriyanto.

Ia menegaskan, koordinasi antara Kemenhaj dan pihak terkait diperlukan agar proses pemenuhan hak jemaah dapat berjalan secara baik, cepat, dan tepat sasaran.

Perwakilan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Gruman Jannata, menyampaikan bahwa pemberian extra cover merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan profesional Garuda Indonesia sebagai maskapai nasional yang melayani angkutan udara jemaah haji.

Menurutnya, Garuda Indonesia tidak hanya berkomitmen menjaga keandalan layanan penerbangan, tetapi juga memastikan aspek perlindungan dan proteksi asuransi bagi jemaah tetap menjadi perhatian.

Penyerahan santunan kepada ahli waris menjadi salah satu bentuk tanggung jawab tersebut.

Penyerahan asuransi extra cover ini memperlihatkan sinergi antara pemerintah dan maskapai dalam memastikan perlindungan jemaah haji.

Bagi keluarga yang ditinggalkan, pemenuhan hak tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menjadi bentuk perhatian dalam menghadapi masa duka.

Kolaborasi Kemenhaj RI dan Garuda Indonesia juga menjadi bagian dari upaya membangun penyelenggaraan ibadah haji yang tidak hanya berorientasi pada kelancaran perjalanan dan pelaksanaan ibadah, tetapi juga memberikan perlindungan kepada jemaah dan keluarga.

Kemenhaj Jawa Tengah memastikan proses pemenuhan hak jemaah terus dilakukan secara menyeluruh. Penyerahan extra cover kepada ahli waris menjadi salah satu bentuk pelayanan yang diberikan setelah berakhirnya operasional haji.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dan mitra penyelenggara angkutan haji untuk menghadirkan layanan yang amanah, responsif, dan berorientasi pada perlindungan jemaah.

Dengan sinergi tersebut, hak jemaah haji yang wafat diharapkan dapat dipenuhi secara baik sehingga keluarga yang ditinggalkan memperoleh kepastian atas hak yang menjadi bagian dari perlindungan jemaah. (**)