Gubernur Ahmad Luthfi Ancam Proses Hukum Pengusaha Tambang Perusak Lingkungan

Alan Henry
13 Mei 2026 14:03
Daerah 0
2 menit membaca

AKSARAKINI.COM — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pengusaha tambang yang mengabaikan kelestarian lingkungan di wilayahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan penanaman pohon untuk konservasi dan reklamasi tambang batu andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu, 13 Mei 2026.

“Saya tidak peduli di belakangnya ada siapa. Provinsi Jawa Tengah harus menjadi pelopor daripada pertumbuhan ekonomi tetapi tidak boleh melanggar daripada konservasi alam,” ujar Luthfi yang hadir bersama Sekda Jateng Sumarno dan Bupati Semarang Ngesti Nugraha.

Ia menyebutkan, hingga saat ini sudah ada enam pengusaha tambang di Jawa Tengah yang ditindak karena melanggar aturan, perizinan, dan tidak menjalankan konservasi lingkungan. Penindakan tersebut dilakukan di sejumlah daerah, seperti Klaten, Magelang, Kendal, dan Pati.

“Penegakkan hukum pidana bagi mereka yang melanggar ini untuk memberikan efek jera. Itu perintah saya,” tegasnya.

Luthfi juga meminta seluruh bupati dan wali kota di Jawa Tengah meningkatkan upaya pencegahan, pengawasan, serta penertiban terhadap aktivitas tambang yang melanggar ketentuan. Pengawasan tersebut, menurutnya, harus dilakukan sejak proses perizinan, masa operasional, hingga setelah aktivitas penambangan selesai.

Ia menilai keseimbangan antara eksplorasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan harus menjadi perhatian bersama. Karena itu, seluruh elemen masyarakat, termasuk wartawan, diminta ikut terlibat dalam pengawasan.

“Jangan sampai ada oknum yang melakukan eksplorasi wilayah kita dengan cara merusak alam,” katanya.

Selain itu, Luthfi meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta seluruh dinas terkait di kabupaten dan kota bersikap tegas dalam proses perizinan maupun pengawasan pelestarian lingkungan. Pengusaha tambang juga diminta menyiapkan dana konservasi sejak awal pengajuan izin sebagai jaminan reklamasi pascatambang.

“Mitigasi dan jaminan reklamasi atau konservasi lingkungan harus dipenuhi. Ini agar anak cucu ke depan dapat merasakan hasilnya,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Ahmad Luthfi turut memberikan apresiasi kepada sejumlah perusahaan tambang yang dinilai berhasil menjalankan reklamasi, konservasi lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat sekitar. Penghargaan diberikan kepada CV Jati Kencana Beton, CV Surya Realita, CV Bina Karya, PT Semen Grobogan, PT Semen Indonesia, dan PT Solusi Bangun Indonesia.***