Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani. (dok Alan Henry)AKSARAKINI.COM – Program Bantuan Operasional Pemerintah (BOP) sebesar Rp25 juta per RT di Kota Semarang hingga kini belum juga dicairkan. DPRD Kota Semarang memastikan anggaran program tersebut telah tersedia dalam APBD 2026 dan saat ini tinggal menunggu penyelesaian regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaannya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, menjelaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi dasar pelaksanaan program sebenarnya sudah selesai disusun dan telah melalui proses sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Namun demikian, kata dia, saat ini Perwal tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi.
“Perwalnya sebetulnya sudah jadi. Sudah selesai sinkronisasi dengan provinsi. Saat ini sedang dikonsultasikan ke BPK agar penggunaan dan pelaporannya aman secara hukum,” ujar Ali, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, konsultasi tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah menyusul adanya sejumlah catatan administrasi dalam pelaksanaan program BOP RT pada tahun sebelumnya.
“Semangatnya agar persoalan yang terjadi pada 2025 tidak terulang lagi. Karena itu ada beberapa hal teknis yang perlu dipastikan terlebih dahulu,” katanya.
Ali menjelaskan, sejumlah poin yang masih dikonsultasikan meliputi jenis penggunaan anggaran yang diperbolehkan, mekanisme pertanggungjawaban, hingga ketentuan perpajakan yang harus dipenuhi oleh pengurus RT.
Selain itu, penggunaan dana untuk kegiatan pembangunan infrastruktur lingkungan juga menjadi salah satu aspek yang sedang dibahas agar tidak menimbulkan persoalan saat proses audit dilakukan.
“Nanti akan diperjelas mana yang boleh dan mana yang tidak. Tujuannya agar masyarakat nyaman menggunakan anggaran dan ketika ada audit juga tidak menimbulkan persoalan,” jelasnya.
Meski pencairan belum dilakukan, Ali menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran BOP RT Rp25 juta telah dialokasikan dan disahkan dalam APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2026.
“Anggarannya sudah ada dan sudah disahkan. Jadi tidak ada persoalan terkait ketersediaan dana,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat bersabar menunggu penyelesaian regulasi yang saat ini masih berproses agar pelaksanaan program dapat berjalan lebih baik dibanding tahun sebelumnya.
Menurut Ali, salah satu kendala yang banyak dikeluhkan pada pelaksanaan BOP RT sebelumnya adalah rumitnya mekanisme pelaporan yang harus dipenuhi oleh pengurus RT.
“Karena ada audit, tentu pelaporan harus lengkap. Tetapi masyarakat berbeda dengan ASN. Makanya sekarang sedang dicari formulasi agar pelaporannya lebih sederhana tanpa mengurangi aspek akuntabilitas,” tandasnya. ***