KKMP Sampangan Tidak Dibubarkan, Dinkop Semarang Jelaskan Peran Agrinas

redaksi
21 Agu 2026 09:16
3 menit membaca

AKSARAKINI.COM – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang memastikan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Sampangan tetap berjalan. Pengosongan gedung operasional dan perubahan jalur pasokan komoditas tidak berarti koperasi dibubarkan.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang Margaritha Mita menjelaskan, perubahan yang terjadi hanya menyangkut mekanisme penyediaan barang. Sejumlah komoditas nantinya akan dipasok melalui PT Agrinas.

“Intinya KKMP Sampangan itu tidak bubar. Hanya memang kebijakan pusat bahwa barang komoditi semuanya dialihkan oleh PT Agrinas. Tapi kepengurusan, anggota, ya tetap,” kata Mita seusai audiensi di Kelurahan Sampangan, Kamis (20/8/2026).

Menurut Mita, Agrinas tidak mengambil alih organisasi KKMP. Perusahaan tersebut hanya menjalankan fungsi penyediaan komoditas yang akan disalurkan melalui koperasi.

“Barang komoditi saja yang akan diambil alih oleh Agrinas, yang akan menyuplai ke KKMP seluruh Indonesia atau Koperasi Desa,” ujarnya.

Mita menegaskan struktur organisasi KKMP Sampangan tidak ikut berubah. Pengurus tetap menjalankan tugas sesuai masa jabatan yang telah ditetapkan.

KKMP Sampangan saat ini memiliki lima pengurus dan tiga pengawas. Masa jabatan kepengurusan berlangsung hingga 2030.

“Pengurus itu kan dipilih oleh anggota melalui rapat anggota tahunan atau kemarin kan muskel. Mereka harus melaksanakan tanggung jawabnya sampai masa jabatan,” jelas Mita.

Ia juga mengingatkan agar pengurus tidak disamakan dengan pegawai koperasi.

Pengurus bertanggung jawab terhadap fungsi organisasi, seperti ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas. Sementara pegawai menjalankan pekerjaan teknis dan operasional, seperti kasir, teller, administrasi, serta manajer.

Karena itu, pengalihan pasokan barang tidak secara otomatis berdampak pada struktur kepengurusan.

Kebijakan pasokan melalui Agrinas berkaitan dengan komoditas yang akan disalurkan kepada masyarakat melalui KKMP, termasuk barang subsidi dan bantuan sosial.

“KKMP ini kan akan menyalurkan barang subsidi dan bansos,” kata Mita.

Menurutnya, persoalan ketersediaan barang menjadi salah satu alasan perlunya penataan mekanisme distribusi.

Ia menyebut sejumlah komoditas yang banyak dicari masyarakat terkadang mengalami kekosongan di lapangan.

“Yang dikeluhkan kan seperti itu, minyaknya kosong, MinyaKita kosong, Bulog-nya berasnya kosong, padahal yang diminati oleh masyarakat itu kan barang-barang itu,” ujarnya.

Dengan jalur pasokan yang baru, distribusi komoditas diharapkan lebih terjamin.

Mita menegaskan KKMP Sampangan tidak hanya dapat mengandalkan komoditas yang dipasok Agrinas.

Koperasi tetap memiliki kesempatan mengembangkan unit usaha berdasarkan potensi lokal di masing-masing wilayah.

“Nanti apa yang jadi potensi lokal di wilayah Kopdes atau KKMP, itu bisa dijadikan unit usaha,” katanya.

Artinya, perubahan mekanisme pasokan tidak menutup peluang KKMP Sampangan mengembangkan kegiatan ekonomi lain sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Aktivitas penjualan di KKMP Sampangan juga masih berlangsung. Mita memastikan stok barang masih tersedia dan masyarakat tetap dapat berbelanja.

“Masih ada. Masyarakat kalau mau beli ya masih ada stoknya,” ujarnya.

Sebagian stok untuk sementara dipindahkan ke Kelurahan Sampangan. Pemindahan dilakukan untuk memisahkan barang yang berasal dari kerja sama koperasi dengan pihak lain dari komoditas yang nantinya disuplai Agrinas.

“Banyak yang barang-barangnya kan nyampur, bukan barang-barang dari Agrinas. Biar enggak tercampur,” jelas Mita.

Ia menegaskan perubahan tempat dan sistem pasokan tidak menghentikan kegiatan usaha koperasi.

“Ya dijual, tetap dijual, masih melakukan aktivitas usaha,” tegasnya.

Dengan demikian, polemik mengenai keberadaan KKMP Sampangan dipastikan bukan persoalan pembubaran koperasi. Organisasi, pengurus, anggota, dan aktivitas usaha tetap berjalan, sementara sistem pasokan komoditas mengalami penyesuaian melalui PT Agrinas.(**)