
AKSARAKINI.COM – Perjalanan Rudi Rudensia di dunia usaha memasuki babak baru. Setelah sukses membangun bisnis melalui Rudensia Group, pengusaha asal Semarang tersebut kini memantapkan langkah menekuni profesi sebagai advokat.
Bagi Rudi, keputusan terjun ke dunia hukum bukan sekadar menambah profesi. Ia ingin memanfaatkan pengalaman selama bertahun-tahun menghadapi berbagai persoalan bisnis untuk membantu masyarakat memperoleh perlindungan, kepastian, dan akses terhadap keadilan.
Di usia kepala empat, Rudi telah mengembangkan usaha di sejumlah sektor, mulai dari properti, air minum dalam kemasan (AMDK), food and beverage (F&B), otomotif, parfum hingga industri musik.
Pengalaman tersebut membuat Rudi melihat secara langsung bahwa aspek hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dunia usaha.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun iklim bisnis yang sehat. Pelaku usaha maupun masyarakat, kata dia, membutuhkan pemahaman hukum yang memadai agar dapat mengambil keputusan sekaligus melindungi hak dan kepentingannya.
“Hukum harus menjadi pelindung bagi mereka yang mencari keadilan, bukan menjadi sesuatu yang menakutkan karena minimnya pemahaman masyarakat,” ujar Rudi.
Rudi menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami hak dan kewajibannya ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Keterbatasan pemahaman tersebut, menurut dia, dapat membuat masyarakat berada pada posisi yang kurang menguntungkan ketika menghadapi persoalan hukum atau berhadapan dengan pihak yang memiliki pemahaman hukum lebih baik.
Karena itu, profesi advokat ingin dijalankan Rudi sebagai ruang pengabdian sekaligus sarana memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Ia ingin pengalaman yang diperoleh selama membangun usaha dapat menjadi bekal dalam memahami persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas bisnis dan kehidupan masyarakat.
Bagi Rudi, keberhasilan seorang pengusaha tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya perusahaan atau pencapaian materi. Ada tanggung jawab sosial yang juga perlu dijalankan ketika seseorang telah memperoleh pengalaman dan kepercayaan dari masyarakat.
Langkah Rudi di dunia advokat juga mendapat ruang dalam organisasi profesi.
Ia dipercaya menjabat sebagai Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Semarang di bawah kepemimpinan Ketua DPC IKADIN Kota Semarang Ahmad Reza Fahrudin, S.H.
Kepercayaan tersebut menjadi bagian dari perjalanan Rudi dalam membangun kontribusi di bidang hukum sekaligus memperluas kolaborasi antara dunia usaha dan profesi advokat.
IKADIN sendiri memiliki sejarah panjang dalam perkembangan organisasi advokat di Indonesia dan turut berperan dalam perjalanan lahirnya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Bagi Rudi, keterlibatannya dalam organisasi advokat bukan hanya berkaitan dengan aktivitas profesi, tetapi juga menjadi kesempatan untuk ikut mendorong profesionalisme, integritas, dan independensi advokat.
Rudi mengatakan pengalaman di dunia bisnis memberikan banyak pelajaran yang relevan ketika dirinya memasuki dunia hukum.
Dalam menjalankan usaha, ia terbiasa menghadapi proses negosiasi, membuat keputusan, mengelola risiko, membangun kerja sama, serta menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam perjalanan bisnis.
Pengalaman tersebut ingin diterapkannya secara positif dalam menjalankan profesi advokat.
Menurut Rudi, seorang advokat tidak hanya dituntut memahami aspek hukum, tetapi juga harus memiliki kemampuan melihat persoalan secara menyeluruh dan memahami kepentingan klien.
Ia berharap kehadirannya di dunia hukum dapat memberikan manfaat lebih luas, terutama dalam membantu masyarakat memahami persoalan hukum sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Peralihan dari dunia usaha menuju profesi advokat menjadi bagian dari perjalanan baru Rudi Rudensia.
Ia menegaskan tidak meninggalkan pengalaman dan nilai-nilai yang diperoleh selama membangun bisnis. Sebaliknya, seluruh pengalaman tersebut ingin dijadikan modal untuk menjalankan pengabdian di bidang hukum.
Menurut Rudi, dunia usaha dan hukum memiliki hubungan yang sangat erat. Bisnis membutuhkan kepastian hukum, sementara hukum membutuhkan pemahaman terhadap dinamika kehidupan masyarakat dan dunia usaha.
Karena itu, ia ingin mengambil posisi yang dapat mempertemukan pengalaman bisnis dengan pengetahuan hukum.
Menjadi advokat, bagi Rudi, bukan sekadar persoalan gelar atau profesi baru. Lebih dari itu, profesi tersebut merupakan tanggung jawab untuk membantu masyarakat memperoleh pemahaman dan pendampingan hukum.
“Kesuksesan bukan hanya tentang apa yang berhasil kita bangun untuk diri sendiri, tetapi bagaimana apa yang kita miliki bisa memberikan manfaat bagi orang lain,” tuturnya.
Dengan pengalaman sebagai pengusaha dan amanah di organisasi advokat, Rudi Rudensia kini ingin membangun babak baru dalam perjalanan profesionalnya. Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menghadirkan budaya hukum yang lebih terbuka, profesional, transparan, dan mudah dipahami masyarakat.(**)