
AKSARAKINI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan jajaran Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal tetap memiliki kewenangan menjalankan perusahaan meski Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya telah mengeluarkan putusan terkait sengketa pemberhentian direksi. Saat ini, Pemkot telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kuasa Hukum Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Air Minum Tirta Moedal, HM Rangkey Margana, S.H., M.H., CLA, bersama Sugeng Wahyudi, S.H., M.Hum., menegaskan legalitas Direksi PDAM Tirta Moedal masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang yang hingga kini belum dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Hingga saat ini direksi yang dilantik Wali Kota Semarang masih menjalankan tugas secara sah karena SK pengangkatannya masih berlaku. Tidak ada dasar hukum yang menyatakan kewenangan direksi tersebut telah berakhir,” ujar Rangkey Margana, Kamis (6/8/2026).
Menurut Rangkey, seluruh aktivitas perusahaan, mulai dari pengelolaan operasional, penandatanganan dokumen, hingga kerja sama dengan pihak ketiga tetap memiliki landasan hukum yang sah.
Ia juga mengimbau pelanggan maupun mitra usaha tidak terpengaruh oleh polemik yang berkembang karena pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
“Yang harus dijaga adalah keberlangsungan pelayanan publik. Jangan sampai proses hukum mengganggu pelayanan air minum kepada masyarakat Kota Semarang,” katanya.
Pemkot Semarang, lanjut Rangkey, telah memanfaatkan hak hukumnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 59/B/2026/PT.TUN.SBY.
Permohonan kasasi tersebut didaftarkan melalui PTUN Semarang pada 21 Juli 2026, sedangkan memori kasasi telah disampaikan pada 3 Agustus 2026.
Kasasi diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Air Minum Tirta Moedal.
Sugeng Wahyudi menjelaskan perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut keputusan pejabat daerah, tetapi berkaitan dengan status hukum direksi BUMD yang memiliki konsekuensi terhadap tata kelola perusahaan.
Ia menilai terdapat dasar hukum yang memberikan ruang bagi Mahkamah Agung untuk memeriksa perkara tersebut melalui kasasi, termasuk merujuk pada praktik peradilan dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018.
“Persoalan ini menyangkut legal status direksi sehingga masih terbuka ruang pemeriksaan di tingkat kasasi,” jelas Sugeng.
Kuasa hukum Pemkot menegaskan putusan PT TUN belum dapat dieksekusi karena proses hukum masih berlangsung di Mahkamah Agung.
Selain itu, terdapat sejumlah aspek hukum yang menurut mereka masih perlu diuji, termasuk terkait batas kewenangan pengadilan dalam memberikan amar putusan yang menyentuh kebijakan manajerial perusahaan daerah.
Pemkot Semarang menegaskan tetap menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berjalan, sembari menggunakan hak konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme kasasi.
Menurut kuasa hukum, kepastian hukum sangat penting agar tata kelola PDAM Tirta Moedal tetap berjalan baik serta pelayanan kepada ratusan ribu pelanggan di Kota Semarang tidak terganggu akibat polemik yang masih berproses di pengadilan. (**)