CORE: Dana MBG dan Koperasi Desa Sebaiknya Lewat Transfer Daerah, Fiskal Daerah Makin Tertekan

redaksi
2 Jul 2026 06:59
Berita 0
3 menit membaca

AKSARAKINI.COM – Menipisnya ruang fiskal pemerintah daerah dinilai dapat mengganggu pelaksanaan berbagai program prioritas nasional. Karena itu, Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mengusulkan agar pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) disalurkan melalui mekanisme transfer ke daerah.

Usulan tersebut disampaikan menyusul rencana penurunan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 menjadi sekitar Rp693 triliun. CORE menilai kebijakan tersebut berpotensi memperberat kondisi keuangan daerah yang selama ini masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan banyak pemerintah daerah belum memiliki kapasitas yang cukup untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akibatnya, ruang fiskal menjadi semakin terbatas, bahkan sejumlah daerah dilaporkan kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam kajiannya bertajuk Megap-Megap Keuangan Daerah, CORE mencatat sedikitnya 39 pemerintah daerah diperkirakan belum mampu membayar gaji PPPK hingga akhir tahun.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, CORE mengusulkan agar sebagian anggaran program prioritas nasional disalurkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) berbasis kinerja. Skema ini dinilai dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah tanpa mengorbankan belanja pelayanan publik.

“Pendekatan ini dapat mengurangi beban keuangan daerah sekaligus memastikan program nasional tetap berjalan optimal,” tulis CORE dalam riset tersebut.

Selain mendorong transfer berbasis kebutuhan, CORE juga mengusulkan agar formula DAU dihitung berdasarkan biaya riil pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), termasuk kebutuhan pembayaran

Selain mendorong transfer berbasis kebutuhan, CORE juga mengusulkan agar formula DAU dihitung berdasarkan biaya riil pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), termasuk kebutuhan pembayaran guru, PPPK, biaya logistik, kondisi geografis, tingkat kemiskinan, hingga karakteristik wilayah.

Menurut CORE, daerah juga perlu dikelompokkan berdasarkan kapasitas fiskalnya. Daerah dengan kemampuan fiskal tinggi dapat lebih didorong mengoptimalkan PAD, sedangkan daerah dengan kemampuan fiskal rendah memperoleh dukungan transfer yang lebih proporsional.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga diminta memberikan kepastian besaran transfer daerah dalam jangka menengah agar pemerintah daerah dapat menyusun program pembangunan secara lebih terukur. CORE mencontohkan India dan Filipina yang telah menetapkan formula pembagian pendapatan kepada pemerintah daerah secara tetap dalam beberapa tahun.

Tak hanya soal anggaran, CORE juga menilai sinkronisasi antara perencanaan pembangunan dan penganggaran perlu diperkuat. Menurut lembaga tersebut, APBN dan APBD seharusnya disusun berdasarkan rencana pembangunan yang telah ditetapkan, bukan berubah mengikuti dinamika kebijakan jangka pendek.

Dengan penguatan transfer fiskal dan sistem perencanaan yang lebih terintegrasi, CORE berharap pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih besar untuk menjalankan pelayanan publik sekaligus mendukung keberhasilan program-program strategis nasional.

Versi ini lebih cocok untuk media online karena lead langsung menyoroti isu utama, alur lebih ringkas, dan lebih berorientasi pada dampak bagi pemerintah daerah serta masyarakat.(**)