
AKSARAKINI.COM – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo, mengajak masyarakat menolak praktik politik uang dalam setiap pelaksanaan pemilu. Menurutnya, demokrasi tidak boleh diperjualbelikan karena politik uang menjadi salah satu pintu masuk lahirnya praktik korupsi di kalangan pejabat terpilih.
Pesan tersebut disampaikan Rahmulyo saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Anti Politik Uang bertema Sinergi Komitmen Partai Politik dan Masyarakat dalam Mewujudkan Demokrasi Anti Politik Uang yang digelar Bawaslu Kota Semarang di Aula Kecamatan Pedurungan, Rabu (22/7/2026).
Rahmulyo mengungkapkan, berdasarkan pengalamannya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, praktik politik uang masih ditemukan di lapangan dan menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi.
“Politik uang sangat berbahaya. Ketika seorang calon mengeluarkan biaya politik yang besar, ada kecenderungan setelah terpilih justru lebih sibuk mengembalikan modal daripada memperjuangkan kepentingan rakyat,” ujarnya.
Ia menjelaskan praktik politik uang dapat berlangsung karena adanya tiga unsur yang saling berkaitan, yakni pemberi uang, pihak yang menyalurkan, dan masyarakat yang bersedia menerima.
“Kalau salah satu unsur itu tidak ada, maka politik uang tidak akan terjadi. Karena itu masyarakat memegang peran penting untuk menghentikan praktik tersebut,” katanya.
Rahmulyo juga mengungkapkan adanya dugaan penyunatan dana politik uang di lapangan. Berdasarkan informasi yang diterimanya saat Pileg 2024, uang yang disiapkan calon legislatif tidak seluruhnya diterima pemilih.
“Ada cerita calon menyiapkan Rp100 ribu, tetapi warga hanya menerima Rp50 ribu. Sisanya ke mana? Fenomena seperti ini menunjukkan praktik politik uang juga dimanfaatkan pihak lain,” ungkapnya.
Menurut Rahmulyo, tingginya biaya politik sering dijadikan alasan oleh sejumlah pejabat yang tersandung kasus korupsi. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak tergoda dengan iming-iming uang saat pemilu.
Ia juga mengaku pernah melaporkan dugaan praktik politik uang pada masa tenang Pemilu 2024 di wilayah Palebon dan Gemah setelah menerima informasi adanya pembagian uang kepada pemilih. Laporan tersebut langsung diteruskan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
Rahmulyo menegaskan bahwa pelaku politik uang dapat dikenai sanksi berat, mulai dari pembatalan pencalonan hingga pembatalan status sebagai anggota legislatif apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman, mengatakan praktik politik uang masih menjadi tantangan dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
Menurutnya, salah satu kendala terbesar adalah masih rendahnya keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekitarnya.
“Kami terus mengajak masyarakat agar berani melapor jika menemukan praktik politik uang. Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh Bawaslu, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Selain memperkuat sosialisasi, Bawaslu Kota Semarang juga mengaktifkan kembali program Kelurahan Anti Politik Uang sebagai upaya membangun budaya demokrasi yang bersih dan berintegritas menjelang pesta demokrasi berikutnya.(**)