Satpol PP lakukan penertiban PKL dan parkir liar di samping The Park Mall. (dok Istimewa)AKSARAKINI.COM – Petugas gabungan Pemerintah Kota Semarang menertibkan sejumlah bangunan pedagang kaki lima (PKL) dan area parkir liar di Jalan Madukoro, Kelurahan Tawang Mas, tepatnya di samping The Park Mall Semarang, Kamis (4/6/2026).
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Semarang, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, serta Inspektorat Kota Semarang. Dalam kegiatan tersebut, petugas membongkar tiga lapak PKL dan bangunan penunjang area parkir yang berdiri tanpa izin.
Proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat. Setelah bangunan dibersihkan, petugas memasang pita larangan dan sejumlah rambu untuk mencegah kembali digunakannya area tersebut sebagai lokasi parkir maupun tempat berdagang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan penertiban dilakukan karena bangunan PKL maupun area parkir tersebut tidak memiliki izin dan berada di kawasan yang dilarang untuk aktivitas perdagangan maupun parkir kendaraan.
“Terdapat tiga bangunan PKL liar yang kami bongkar. Selain tidak memiliki izin, lokasi tersebut juga merupakan kawasan larangan. Area parkir yang ada di sana juga tidak mengantongi izin penyelenggaraan parkir dari Dinas Perhubungan,” ujar Kusnandir.
Menurutnya, keberadaan PKL dan parkir liar tersebut telah menimbulkan gangguan terhadap akses masyarakat dan kelancaran lalu lintas. Bahkan, persoalan tersebut telah menjadi aduan masyarakat dan mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Kusnandir menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, pemerintah telah memberikan sosialisasi dan kesempatan kepada para pedagang maupun pengelola parkir untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada upaya pembongkaran sehingga petugas akhirnya melakukan penertiban secara langsung.
“Kami sudah melakukan sosialisasi sebelumnya. Karena sampai hari ini belum dibongkar secara mandiri, maka kami lakukan penertiban,” katanya.
Saat proses pembongkaran berlangsung, tidak ditemukan aktivitas perdagangan maupun kendaraan yang terparkir di lokasi. Menurut Kusnandir, penertiban sengaja dilakukan pada pagi hari untuk memudahkan proses pembongkaran dan menghindari gangguan terhadap masyarakat.
Sebagai langkah antisipasi agar tidak kembali digunakan secara ilegal, Dinas Perhubungan telah memasang lima rambu larangan parkir di kawasan tersebut. Selain itu, pihak kelurahan juga memasang spanduk larangan mendirikan bangunan, sementara Satpol PP menambahkan pita pengamanan di lokasi.
“Sudah ada rambu larangan parkir dari Dishub, spanduk larangan dari kelurahan, dan hari ini kami juga memasang pita larangan. Kawasan ini tidak diperbolehkan untuk aktivitas parkir maupun berdagang,” tegasnya.
Pemerintah Kota Semarang berharap penertiban ini dapat mengembalikan fungsi ruang publik, menjaga ketertiban kota, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melintas di kawasan Jalan Madukoro. ***