AKSARAKINI.COM – Ratusan anggota Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari melaporkan dugaan tindak kecurangan dalam pengelolaan dana simpanan berjangka ke Bareskrim Polri. Laporan ini dilakukan setelah simpanan yang telah jatuh tempo tidak dapat dicairkan oleh pihak koperasi.
Sebanyak 139 anggota tercatat telah menyetorkan dana simpanan dengan total nilai mencapai lebih dari Rp53 miliar. Namun hingga jatuh tempo, dana tersebut belum dikembalikan oleh koperasi, sehingga memicu keresahan di kalangan anggota.
Sebagai langkah kolektif, para anggota membentuk Paguyuban Pemilik Simpanan Berjangka Mekarsari (PPSBM) untuk memperjuangkan hak mereka. Melalui paguyuban ini, mereka juga secara resmi melaporkan Ketua KSP Mekarsari, Manonga Pasaribu, atas dugaan penyalahgunaan dana.
Ketua PPSBM, Bhisma Anggara P, menyampaikan bahwa laporan polisi telah diajukan pada 7 April 2026.
“Kami telah membuat laporan polisi tertanggal 7 April 2026 sebagaimana tercantum pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/134/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, para anggota menemukan indikasi adanya praktik kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dana simpanan. Bahkan, terdapat dugaan bahwa dana simpanan anggota digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kami juga menemukan aset-aset yang seharusnya menjadi milik KSP Mekarsari, namun tercatat atas nama saudara Manonga Pasaribu,” tegasnya.
Selain itu, berdasarkan temuan Tim Penyelamat dan Penyehatan (TPP) yang dibentuk pada 17 September 2025, terdapat dugaan pemindahan dana sebesar Rp163 miliar dari rekening koperasi ke rekening pribadi ketua koperasi. Namun, tim tersebut kini telah dibubarkan oleh pengurus KSP Mekarsari.
Sekretaris PPSBM, Mutiara Masta M, menambahkan bahwa pihaknya menolak segala bentuk skema restrukturisasi atau pinjaman yang diajukan oleh KSP Mekarsari.
“Kami meminta Kementerian Koperasi untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri,” ujarnya.
Selain melaporkan ke aparat penegak hukum, PPSBM juga meminta Kementerian Koperasi dan UKM untuk tidak menerima laporan keuangan KSP Mekarsari serta mendorong penunjukan auditor independen yang disetujui oleh paguyuban.
Para anggota sebelumnya telah berupaya mendatangi kantor koperasi untuk meminta kejelasan terkait simpanan mereka. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil, sehingga jalur hukum menjadi langkah yang ditempuh.
PPSBM juga menuntut agar pihak KSP Mekarsari dan ketuanya bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami para anggota atau deposan. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh aparat kepolisian. ***