DPRD Semarang Dorong Pemkot Realisasikan 2.000 Usulan Pokir Dewan

Alan Henry
3 Jun 2026 14:10
3 menit membaca

AKSARAKINI.COM – DPRD Kota Semarang berharap Pemerintah Kota Semarang dapat merealisasikan seluruh usulan yang berasal dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang telah disampaikan dalam perencanaan pembangunan daerah. Usulan tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui berbagai mekanisme yang dilakukan anggota dewan di lapangan.

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, mengatakan Pokir merupakan hak konstitusional anggota dewan untuk mengusulkan program pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat yang diserap melalui kegiatan reses, dengar pendapat, maupun kunjungan langsung ke wilayah.

“Pokir itu memang hak daripada anggota dewan. Usulan-usulan aspirasi didapat dari reses, dengar pendapat, dan turun ke wilayah. Sehingga anggota dewan mempunyai hak untuk mengusulkan,” ujar pria yang akrab disapa Pilus usai menghadiri Rapat Paripurna terkait Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Semarang Tahun 2027, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, terdapat lebih dari 2.000 usulan Pokir yang telah masuk dan tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai bidang kewenangannya. Usulan tersebut telah melalui proses dan diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan program pembangunan.

“Nah, ini kita umumkan dan kita sahkan. Kita berharap usulan dewan yang sudah masuk dalam Pokir atau SSPD ini bisa direalisasikan oleh Wali Kota,” katanya.

Pilus menjelaskan, mayoritas usulan yang masuk masih didominasi pembangunan sarana dan prasarana lingkungan, seperti perbaikan jalan lingkungan, paving, drainase, dan fasilitas umum lainnya.

“Paling banyak memang sarana prasarana lingkungan. Dari dulu pembangunan lingkungan itu tidak ada habisnya. Paving bisa rusak, saluran juga bisa rusak, sehingga memang perlu terus dirawat,” jelasnya.

Ia menilai keberadaan anggota dewan sebagai wakil rakyat harus mampu menjadi jembatan masyarakat dalam menyampaikan kebutuhan pembangunan di wilayahnya. Karena itu, komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat tidak harus menunggu momentum reses.

“Kalau masyarakat merasa memiliki wakilnya, ketika ada kerusakan lingkungan bisa langsung disampaikan. Tidak harus menunggu reses. Bisa melalui pertemuan RT, RW, maupun saat silaturahmi di wilayah,” ujarnya.

Menurut Pilus, setiap anggota DPRD memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing. Aspirasi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem perencanaan daerah melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Dewan berasal dari dapil dan harus merawat konstituennya dengan memperjuangkan aspirasi mereka. Aspirasi itu kemudian masuk dalam pokok-pokok pikiran dewan yang diunggah di SIPD dan disahkan,” katanya.

DPRD pun berharap seluruh usulan yang telah disampaikan dapat direalisasikan tanpa pengurangan. Meski demikian, Pilus menegaskan kewenangan DPRD hanya sebatas mengusulkan lokasi dan kebutuhan pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat.

“Harapannya tentu bisa terealisasi semua tanpa harus dikurangi. Kami tidak menentukan anggarannya, karena itu kewenangan tim teknis dan dinas terkait. Kami hanya mengusulkan titik lokasi sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. ***