Kadisdag Semarang Klarifikasi Tuduhan Ancam Pedagang Pasar Dargo, Sebut Ucapan Hanya Candaan

redaksi
17 Jun 2026 21:59
3 menit membaca

AKSARAKINI.COM, – Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, memberikan klarifikasi terkait tuduhan pengancaman terhadap seorang pedagang Pasar Dargo yang kini berujung pada laporan ke kepolisian.

Pejabat yang akrab disapa Amoy itu membantah telah melakukan ancaman sebagaimana yang ramai diperbincangkan dalam beberapa hari terakhir.

Menurutnya, pernyataan yang dipersoalkan muncul dalam percakapan santai dengan Edi, seorang pedagang Pasar Dargo yang telah dikenalnya selama bertahun-tahun.

“Saya kenal Pak Edi sudah lama, bukan baru satu atau dua tahun. Tiba-tiba muncul pemberitaan seolah-olah ada ancaman pembunuhan. Yang mau dibunuh siapa? Saya juga bingung,” ujar Moy saat memberikan klarifikasi, Rabu (17/6/2026).

Moy menjelaskan, persoalan bermula dari keluhan Edi terkait dampak proyek rehabilitasi Pasar Dargo yang menyebabkan sejumlah fasilitas usaha miliknya mengalami kerusakan.

Saat itu, kata dia, Edi meminta ganti rugi kepada pihak kontraktor, termasuk kerugian immaterial akibat terganggunya aktivitas usaha selama proyek berlangsung.

Namun, permintaan tersebut tidak menemukan titik temu karena pihak kontraktor memilih memperbaiki kerusakan yang ada dibanding memberikan kompensasi dalam bentuk uang tunai.

“Pak Edi meminta ganti rugi, termasuk kerugian immaterial karena merasa usahanya terganggu selama proyek berlangsung. Sementara kontraktor maunya memperbaiki barang yang rusak. Di situ tidak ada kesepakatan,” jelasnya.

Meski persoalan tersebut berada di luar kewenangan langsung Dinas Perdagangan, Moy mengaku tetap berupaya menjembatani komunikasi antara pedagang dan kontraktor demi membantu penyelesaian masalah.

Bahkan, ia mengklaim sempat memberikan bantuan pribadi sebesar Rp2 juta untuk membantu perbaikan sejumlah kerusakan ringan yang dikeluhkan pedagang tersebut.

“Saya bantu Rp2 juta untuk meringankan perbaikan televisi dan kerusakan kecil lainnya sambil menunggu pertemuan berikutnya. Uang itu diterima dan saat itu tidak ada masalah,” katanya.

Terkait ucapan yang kini dipersoalkan, Moy mengakui kalimat tersebut memang terlontar saat pertemuan berlangsung. Namun menurutnya, ucapan itu disampaikan dalam konteks candaan antarteman yang telah lama saling mengenal.

Ia menilai makna ucapan tersebut menjadi berbeda ketika dipisahkan dari konteks percakapan secara utuh.

“Kalimat itu muncul dalam suasana santai. Kalau diucapkan kepada orang yang tidak akrab memang bisa jadi persoalan, tetapi saat itu kami berbicara seperti biasa dan tidak ada reaksi keberatan,” ujarnya.

Moy juga mengaku terkejut setelah mengetahui percakapan yang terjadi sekitar empat bulan lalu ternyata direkam dan kemudian dijadikan dasar laporan polisi.

Pasalnya, hubungan komunikasi antara dirinya dan Edi disebut masih berjalan baik bahkan setelah peristiwa tersebut terjadi.

“Beberapa minggu lalu masih bertemu, ngopi bareng, ngobrol biasa, bahkan masih menanyakan soal mediasi lanjutan dengan kontraktor. Jadi saya juga kaget ketika muncul laporan seperti ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Stabilisasi Harga Disdag Kota Semarang, Edi Subeno, membenarkan bahwa pertemuan tersebut pada awalnya bertujuan memfasilitasi penyelesaian dampak proyek rehabilitasi Pasar Dargo yang dikeluhkan pedagang.

Menurutnya, Dinas Perdagangan berinisiatif membantu mediasi meski pelaksanaan proyek berada di bawah perangkat daerah lain.

“Prinsipnya kami ingin memediasi antara pedagang dengan pihak pelaksana proyek. Saat itu suasana diskusi berjalan santai dan tidak ada persoalan antara pedagang dengan Dinas Perdagangan,” ujarnya.

Edi Subeno menilai pernyataan yang kini menjadi polemik muncul dalam konteks percakapan informal dan tidak dimaksudkan sebagai ancaman.

Meski demikian, kasus tersebut kini telah masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan ke kepolisian. Moy menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik apabila diperlukan untuk memberikan klarifikasi.

“Kalau memang dimintai klarifikasi oleh kepolisian tentu akan kami hadiri. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.(**)