Berikut Daftar Emiten yang Turun Kelas

redaksi
28 Mei 2026 20:53
2 menit membaca

AKSARAKINI.COM, – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan perpindahan papan pencatatan 16 emiten yang berlaku efektif mulai Jumat, 29 Mei 2026. Emiten tersebut turun dari Papan Utama ke Papan Pengembangan.

Menurut Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Vera Florida bersama P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bima Ruditya, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Lidia M. Panjaitan, dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari, perpindahan papan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi bursa terhadap pemenuhan persyaratan pencatatan emiten.

“Sehubungan dengan penilaian Bursa atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan pencatatan pada bulan Mei 2026,” tulis BEI dalam pengumuman resmi dikutip, Rabu, 27 Mei 2026.

Daftar Saham yang Turun Kelas

Berikut Ini adalah daftar saham yang mengalami penurunan ke papan pengembangan, antara lain PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK), PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA), PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID), PT GTS Internasional Tbk (GTSI), PT Greenwood Sejahtera Tbk (GWSA), hingga PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU).

Selain itu, ada juga dari PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS), PT Sinar Terang Mandiri Tbk (MINE), PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP), PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI), dan PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL).

Ditambah lagi emiten lain seperti PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), PT Pancaran Samudera Transport Tbk (PSAT), PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk (RBMS), PT Sinarmas Multiartha Tbk (SMMA), dan PT Ulima Nitra Tbk (UNIQ).

Arti Papan Utama dan Papan Pengembangan

Berdasarkan penjelasan resmi BEI, Papan Utama diperuntukkan bagi perusahaan besar yang telah memiliki rekam jejak keuangan baik. Sedangkan Papan Pengembangan untuk perusahaan yang belum memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama atau belum membukukan laba bersih.

Perusahaan di Papan Utama wajib memiliki masa operasional minimal 36 bulan dan telah mencatat laba usaha dalam satu tahun terakhir. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memiliki laporan keuangan audit minimal tiga tahun dengan opini wajar tanpa modifikasian.

Sementara itu pada Papan Pengembangan, emiten masih diperbolehkan membukukan rugi dengan syarat memiliki proyeksi laba usaha dan laba bersih maksimal pada tahun keenam sejak tercatat di bursa.

Dari sisi ukuran keuangan, perusahaan di Papan Utama wajib memiliki aktiva berwujud bersih minimal Rp100 miliar. Sedangkan perusahaan di Papan Pengembangan dapat masuk dengan aktiva berwujud bersih minimal Rp5 miliar atau pendapatan usaha minimal Rp40 miliar dengan kapitalisasi pasar tertentu.

Perbedaan lainnya juga terlihat dari jumlah pemegang saham dan saham yang ditawarkan ke publik. Pada Papan Utama, emiten diwajibkan memiliki minimal 1.000 pemegang saham, sedangkan Papan Pengembangan minimal 500 pihak. (*)