Truk tronton berwarna hijau dengan nomor polisi DK 8172 WQ tabrak portal pembatas kendaraan di kawasan Simpang Jrakah, Jalan Prof. Hamka, Kota Semarang. (dok Istimewa)AKSARAKINI.COM – Portal pembatas kendaraan berat di kawasan Simpang Jrakah, Jalan Prof. Hamka, Kota Semarang, kembali mengalami kerusakan parah setelah ditabrak truk tronton pada Jumat (5/6/2026) malam. Insiden tersebut menjadi kejadian ketiga sejak portal dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang untuk membatasi kendaraan bertonase besar melintas di jalur tersebut.
Portal yang berfungsi membatasi kendaraan dengan berat di atas 8 ton dan tinggi lebih dari 3,4 meter itu ditabrak sekitar pukul 22.00 WIB oleh truk tronton berwarna hijau bernomor polisi DK 8172 WQ. Akibat benturan keras, besi portal patah menjadi dua bagian dan salah satu tiangnya roboh.
Pantauan di lokasi menunjukkan badan truk sempat tersangkut pada portal yang rusak. Petugas Dishub bersama pihak terkait langsung melakukan penanganan darurat dengan memotong bagian portal yang patah guna menghindari gangguan lalu lintas, terutama menjelang jam sibuk pada Sabtu pagi.
Salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi kejadian, Bayu Satria, mengaku mendengar suara benturan keras sebelum mengetahui portal telah roboh akibat ditabrak kendaraan besar tersebut.
“Sekitar pukul 22.00 WIB terdengar suara benturan cukup keras. Setelah dicek ternyata portal sudah patah karena ditabrak truk,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Dody Febrianto, membenarkan bahwa peristiwa tersebut merupakan kejadian ketiga kalinya portal pembatas di Simpang Jrakah mengalami kerusakan akibat ditabrak kendaraan berat.
Menurut Dody, saat kejadian petugas yang berjaga sebenarnya telah memberikan aba-aba kepada sopir agar tidak memasuki Jalan Prof. Hamka karena masih berada dalam jam pembatasan operasional kendaraan berat. Namun, pengemudi diduga tetap melaju dengan kecepatan tinggi.
“Truk datang dari arah barat menuju Jalan Prof. Hamka. Petugas sudah memberikan peringatan untuk putar balik karena belum memasuki jam operasional kendaraan berat, tetapi kendaraan tetap melaju dan menabrak portal,” katanya.
Berdasarkan pengakuan sopir, dirinya baru saja beristirahat di wilayah Kendal sebelum melanjutkan perjalanan menuju kawasan Ngaliyan. Saat mendekati lokasi, sopir mengaku berusaha mengejar lampu lalu lintas yang masih hijau sehingga kendaraan melaju cukup kencang.
Pasca-kejadian, sopir langsung dibawa ke RS Tugurejo Semarang untuk menjalani tes urine. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan pengemudi tidak berada dalam pengaruh alkohol maupun zat terlarang saat mengemudikan kendaraan.
Selain proses pemeriksaan, Dishub bersama kepolisian juga akan memberikan sanksi berupa tilang serta mewajibkan pihak terkait mengganti kerusakan portal yang ditimbulkan.
“Kami akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan meminta penggantian kerusakan portal. Harapannya ada efek jera sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegas Dody.
Dishub Kota Semarang mengimbau seluruh pengemudi kendaraan berat untuk mematuhi rambu-rambu dan aturan pembatasan operasional demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta mencegah kerugian akibat kerusakan fasilitas umum. ***