DPRD Semarang Minta Pemkot Kaji Dampak Pajak Hiburan 40 Persen terhadap Dunia Usaha

redaksi
26 Jun 2026 18:21
2 menit membaca

AKSARAKINI.COM – Rencana penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen untuk sektor hiburan di Kota Semarang kembali menuai perhatian. DPRD Kota Semarang mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.

Tarif pajak tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ketentuan itu berlaku bagi sejumlah usaha hiburan tertentu, seperti karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan spa.

Meski aturan sudah ditetapkan, sebagian pelaku usaha hiburan di Semarang masih belum membebankan tarif 40 persen kepada konsumen. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi daya beli masyarakat dan menekan jumlah pengunjung.

Ketua Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar), Fic Indarto, mengatakan para pengusaha memilih menunggu perkembangan penerapan kebijakan di berbagai daerah sebelum memberlakukannya secara penuh.

“Kami khawatir jika langsung diterapkan kepada pelanggan, jumlah pengunjung akan turun. Dampaknya tentu akan dirasakan seluruh pelaku usaha hiburan,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).

Menurut Fic, hingga kini sejumlah daerah tujuan wisata seperti Jakarta dan Bali juga belum menerapkan tarif tersebut secara menyeluruh. Karena itu, pihaknya berharap pemerintah menerapkan kebijakan yang sama di seluruh Indonesia agar tercipta persaingan usaha yang adil.

“Kami tidak menolak aturan. Kalau diberlakukan secara nasional tentu kami siap mengikuti, asalkan semua daerah mendapatkan perlakuan yang sama,” katanya.

Di sisi lain, Anggota DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara, meminta pemerintah daerah berhati-hati dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Menurutnya, sektor hiburan merupakan salah satu penyumbang aktivitas ekonomi yang melibatkan banyak tenaga kerja.

Ia menilai penurunan omzet akibat tingginya tarif pajak bisa berdampak pada pengurangan karyawan hingga terganggunya iklim investasi di sektor hiburan.

“Target peningkatan PAD memang penting, tetapi jangan sampai kebijakan perpajakan justru membuat dunia usaha kesulitan bertahan,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang terus membangun komunikasi dengan para pelaku usaha agar implementasi kebijakan berjalan lebih baik.

Menurutnya, apabila terdapat permohonan keringanan atau penyesuaian, seluruh proses harus dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada pelaku usaha yang mengajukan keringanan, harus diproses secara terbuka. Yang tidak boleh adalah adanya manipulasi data omzet atau penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Mararas Apuwara berharap pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan pajak dan keberlangsungan sektor hiburan, sehingga iklim investasi di Kota Semarang tetap kondusif sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah.(**)