Wali Kota Semarang Agustina: Keikutsertaan Warga dalam PKK Harus Sukarela, Bukan Paksaan

redaksi
3 Nov 2026 18:20
2 menit membaca

AKSARAKINI.COM – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam organisasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) harus dilandasi kesadaran dan sukarela. Menurutnya, kemandirian organisasi serta kondisi setiap warga perlu dihormati dalam membangun tata kelola pemerintahan yang inklusif.

Pesan tersebut disampaikan Agustina saat menjadi narasumber dalam kegiatan Training Legislatif Dasar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) 2026 di Aula Gedung Prof. Purwahid Patrik, S.H., Minggu (1/11/2026).

Di hadapan ratusan mahasiswa, Agustina menjelaskan bahwa PKK merupakan salah satu mitra pemerintah yang tumbuh dari partisipasi masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu membangun hubungan kemitraan tanpa menghilangkan kemandirian organisasi tersebut.

“PKK adalah sebuah lembaga mitra. Pemerintah itu memiliki mitra, banyak mitranya. Salah satunya adalah PKK. Dia berdiri bebas, merdeka. Dibentuk mulai dari pusat sendiri sampai dengan tingkat RT. Tidak ada paksaan. Lembaga partisipatif,” jelas Agustina.

Ia mengatakan, tidak semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk aktif dalam kegiatan PKK. Pekerjaan, pendidikan, dan tanggung jawab keluarga dapat menjadi pertimbangan seseorang dalam membagi waktu.

“Kalau ada warga masyarakat yang tidak mau terlibat di dalam urusan PKK, bukan karena dia menolak eksistensi PKK. Bukan. Tetapi mungkin tidak ada waktunya,” ungkapnya.

Menurut Agustina, kondisi tersebut tidak seharusnya langsung dimaknai sebagai bentuk penolakan terhadap organisasi. Pemerintah dan pengurus organisasi perlu memahami keberagaman situasi warga agar partisipasi masyarakat tetap berjalan tanpa tekanan.

Ia juga menekankan pentingnya pembagian peran yang proporsional antara pemerintah dan organisasi mitra. Pemerintah memiliki fungsi dalam penyelenggaraan kebijakan, sedangkan organisasi masyarakat perlu diberi ruang untuk menjalankan peran sesuai karakter dan kemandiriannya.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari pengenalan prinsip inklusivitas dalam tata kelola kebijakan publik kepada mahasiswa hukum. Agustina mengajak calon legislator memahami bahwa kebijakan yang inklusif tidak cukup hanya membuka ruang partisipasi, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan, kebutuhan, dan kondisi masyarakat yang beragam.

Dengan prinsip tersebut, kemitraan pemerintah dan organisasi masyarakat diharapkan dapat berlangsung secara setara, partisipatif, serta menghormati pilihan warga untuk terlibat sesuai kapasitas masing-masing.(**)