MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Terus Masuk Dana Pendidikan, Wajib Dipisah Mulai APBN 2028

redaksi
30 Jul 2026 15:48
Berita 0
2 menit membaca

AKSARAKINI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh terus dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

MK memberikan masa transisi kepada pemerintah untuk menata kembali skema pembiayaan program tersebut. Anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Anggaran MBG Masih Berlaku dalam APBN 2026

Dalam putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

Dengan demikian, pemerintah masih diperbolehkan memasukkan anggaran MBG ke dalam penghitungan anggaran pendidikan pada APBN 2026. Meski begitu, skema tersebut tidak dapat diterapkan secara berkelanjutan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

MK menegaskan anggaran MBG yang tidak berkaitan langsung dengan komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus memiliki pos pembiayaan tersendiri.

“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan,” demikian bunyi amar putusan MK.

Pemerintah Diminta Menata Ulang Skema Pembiayaan

Putusan tersebut membuat pemerintah harus menyiapkan penyesuaian dalam penyusunan APBN agar pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi mengurangi ruang fiskal bagi kebutuhan utama sektor pendidikan.

Anggaran pendidikan sebesar 20 persen selama ini digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan, mulai dari penyelenggaraan pendidikan, peningkatan kualitas tenaga pendidik, pembangunan dan perbaikan sarana pendidikan, hingga program peningkatan akses dan mutu belajar.

Pemisahan anggaran MBG diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam pengelolaan anggaran sekaligus menjaga pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi pendidikan.

MK juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Selain mengabulkan sebagian permohonan dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pada sidang yang sama, Mahkamah juga membacakan putusan terhadap dua perkara lain yang memiliki substansi serupa, yakni Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rega Felix dan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Reza Sudrajat.

Putusan MK tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyiapkan skema penganggaran baru Program Makan Bergizi Gratis sebelum batas waktu pemisahan pada APBN 2028.(**)