
AKSARAKINI.COM, – Sir Richard Charles Nicholas Branson, pendiri Virgin Group, menyampaikan dukungannya kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang terjerat perkara hukum. Richard Branson, secara terbuka menyampaikan hal tersebut melalui media sosial.
Diketahui, Richard Branson adalah seorang konglomerat asal Inggris. Konglomerasi bisnis miliknya mengendalikan lebih dari 400 perusahaan di berbagai sektor global. Namun selama ini dia lebih dikenal sebagai pendiri Virgin Group.
Kembali ke masalah kasus Nadiem Makarim, Branson mengunggah pandangannya melalui LinkedIn yang menyadur berita dari New York Times. Dalam unggahan itu, pengusaha terkenal itu mengatakan bahwa sosok Nadiem merupakan salah satu pengusaha paling sukses di Indonesia yang meninggalkan dunia bisnis demi mengabdi di pemerintahan dan mendorong reformasi pendidikan.
“Nadiem Makarim is one of Indonesia’s most successful entrepreneurs, who traded his business career for a post in government to become a champion of educational reform. He should be celebrated for what he achieved, not prosecuted on trumped-up charges that seem politically motivated,”
Terjemahan: “Nadiem Makarim adalah salah satu pengusaha paling sukses di Indonesia, yang menukar karir bisnisnya dengan jabatan pemerintahan demi menjadi pelopor reformasi pendidikan. Ia seharusnya dirayakan atas apa yang telah dicapainya, bukan didakwa atas tuduhan yang terkesan dipaksakan dan tampak seakan bermotif politik,”

Branson menyampaikan pandangannya itu saat proses hukum terhadap Nadiem memasuki tahap krusial. Tentunya pernyataan Branson pun langsung memicu perhatian masyarakat dunia luas, mengingat posisinya sebagai salah satu tokoh bisnis paling berpengaruh di dunia.
Seperti yang telah diberitakan di berbagai media, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook untuk sekolah-sekolah. Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp908 miliar dan Rp4,8 triliun.
Jaksa menilai terdapat unsur pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut, sementara pihak Nadiem sebelumnya membantah melakukan korupsi dan menyatakan kebijakan tersebut justru bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.(**)