
AKSARAKINI.COM, – PDAM Tirta Moedal Kota Semarang resmi mengumumkan kebijakan harmonisasi tarif air minum yang akan berlaku efektif mulai pemakaian tanggal 1 Juni 2026. Kebijakan ini hanya berlaku untuk golongan pelanggan niaga serta industri, sedangkan tarif untuk golongan rumah tangga dan sosial, tidak mengalami perubahan.
Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Ady Setyawan, menjelaskan bahwa langkah ini mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2025. Implementasi kebijakan ini sempat tertunda demi memberikan ruang bagi Wali Kota Semarang, Agustin Wilijeng, untuk memantau dan memastikan kualitas pelayanan PDAM langsung di masyarakat.
“Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bulan Maret 2026 lalu yang dihadiri oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) yaitu Ibu Walikota, jajaran direksi, dewan pengawas, dan asisten Wali Kota, diputuskan untuk menerapkan harmonisasi tarif sesuai Perwal 4/2025, namun dikhususkan hanya untuk golongan industri dan niaga,” ujar Ady Setyawan dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026).
Manajemen PDAM menegaskan ada beberapa faktor krusial yang menjadi alasan utama di balik harmonisasi tarif, di antaranya seperti menjamin Keberlanjutan Layanan (Sustainability) yang sesuai indikator Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), operasional harus mencapai Full Cost Recovery (FCR) agar biaya operasional seimbang dengan pendapatan.
Selain itu faktor kenaikan biaya produksi akibat inflasi dimana selama 7 tahun terakhir (sejak 2019), PDAM Semarang tidak pernah menaikkan tarif. Sementara itu, tren margin inflasi untuk biaya operasional terus melonjak, mulai dari harga bahan kimia, tarif listrik, hingga upah tenaga kerja.
Kemudian ada juga faktor stabilitas operasional dimana dengan kebijakan ini diambil guna memastikan tekanan air ke pelanggan tetap stabil, operasional lancar, dan menghindari risiko pemutusan pelayanan (discontinue).
Dan yang terakhir adalah untuk mendukung kelestarian lingkungan dengan menekan penggunaan air tanah di sektor usaha yang memicu penurunan muka tanah (land subsidence) di Kota Semarang, sejalan dengan Peraturan Daerah tentang Air Penyelamat Tanah (APT).
PDAM menjamin penyusunan struktur tarif ini tidak didasarkan pada orientasi keuntungan semata (profit oriented), melainkan murni kalkulasi biaya produksi yang matang sesuai dengan Permendagri Nomor 71 dan 70 Tahun 2016 serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2021.
Rincian Harmonisasi Tarif
Pada kesempatan yang sama, Direktur Umum PDAM Tirta Moedal, Yulianto Prabowo, memaparkan rincian teknis mengenai skema tarif baru tersebut. Ia menjelaskan, kenaikan tarif bagi golongan niaga dan industri ini berkisar antara 10% hingga 25%, tergantung pada pemakaian blok masing-masing pelanggan.
Sebagai contoh simulasi tarif seperti untuk Niaga 1 (Blok 1) tarif awal Rp5.000,- naik 10% menjadi Rp5.500, kemudian untuk Niaga (Blok berikutnya) mengalami penyesuaian 15% menjadi Rp6.750.
Adapun data cakupan pelanggan terdampak berdasarkan parameter persentase pelanggan ± 9,8% hingga 10% dari total pelanggan, sementara jumlah riil sekitar 20.000 pelanggan (dari total 214.000 pelanggan).
Untuk klasifikasi niaga meliputi toko, restoran, hotel, mall, rumah sakit (Niaga 1 s.d. Niaga 6), klasifikasi industri meliputi pabrik dan sektor produsen (Industri 1 s.d. Industri 3).
Sementara itu untuk proyeksi pendapatan, diperkirakan tambahan ± Rp2 Miliar/bulan (dari total rata-rata tagihan Rp35 Miliar/bulan).
“Jika menghitung akumulasi inflasi selama 7 tahun terakhir dengan asumsi 5% per tahun, seharusnya kenaikannya mencapai 35%. Namun, kita mengambil rentang bijak antara 10% hingga 25% saja demi menjaga daya beli pelaku usaha,” tutur Yulianto Prabowo.
Berdasarkan kajian mendalam yang melibatkan tim ahli akademisi Universitas Diponegoro (UNDIP) yang dipimpin oleh Prof. Sugianto, Forum Komunikasi Pelanggan (FKP), serta Komisi B DPRD Kota Semarang, kebijakan ini dinilai tidak akan mengganggu pertumbuhan ekonomi regional.
Yulianto menambahkan, komponen biaya air dalam operasional dunia usaha terbilang sangat kecil, yakni hanya berkisar di angka 2% dari total biaya operasional mereka. Sehingga, dampak penyesuaian ini dipastikan masih dalam batas rasional dan dapat diterima oleh pasar.
Manajemen menegaskan bahwa pengumuman yang dilakukan hari ini berfungsi sebagai early warning (peringatan dini) agar para pelaku usaha dapat menggunakan air secara lebih bijak dan sesuai kebutuhan sepanjang bulan Juni.
“Pemakaian air dengan tarif baru ini dimulai per 1 Juni 2026, dan baru akan ditagihkan pada pembayaran tanggal 1 Juli 2026. Masih ada waktu satu bulan bagi pelanggan untuk melakukan penyesuaian konsumsi air,” jelas Ady Setyawan.
Pihak PDAM Kota Semarang menaruh hormat yang tinggi kepada para pelanggan dengan memposisikan mereka sebagai ‘Sahabat Air Minum’. Penyesuaian tarif selektif ini diklaim menjadi opsi terbaik saat ini untuk melakukan ekspansi jaringan dan meratakan cakupan pelayanan air bersih di seluruh wilayah Kota Semarang. Evaluasi berkala akan terus dilakukan sebelum manajemen mengambil kebijakan lanjutan untuk blok pelanggan lainnya di masa depan.(**)