Suasana pemakaman orang tua dari warga binaan Lapas Semarang. (dok Lapas Semarang)AKSARAKINI.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang memberikan izin khusus kepada seorang warga binaan untuk keluar sementara guna menghadiri pemakaman ayah kandungnya. Kebijakan ini menjadi bagian dari pendekatan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.
Warga binaan berinisial DR tersebut diizinkan keluar untuk menghadiri prosesi pemakaman di TPU Bergota pada Rabu (15/4/2026).
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menjelaskan bahwa izin diberikan setelah melalui proses administratif dan substantif yang ketat. Izin tersebut juga telah dituangkan dalam Surat Izin Keluar Nomor WP.13.PAS.1-PK.05.04-1345 tertanggal 15 April 2026.
“Yang bersangkutan diberi kabar duka oleh keluarga dan mengirimkan permohonan izin kepada kami. Selanjutnya kami meminta dokumen yang dibutuhkan dan menggelar sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan apakah warga binaan diizinkan atau tidak,” ujar Tohari.
Ia menambahkan, selama pelaksanaan kegiatan, warga binaan tetap berada dalam pengawasan ketat petugas Lapas serta personel kepolisian dari Polrestabes Semarang. Pengawalan dilakukan menggunakan kendaraan resmi milik Lapas guna memastikan keamanan dan kelancaran proses.
“Pelaksanaan dikawal ketat oleh petugas Lapas dan personel kepolisian. Setelah kegiatan selesai, warga binaan langsung kami antar kembali ke Lapas,” tegasnya.
Diketahui, DR merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis hukuman lima tahun penjara. Hingga saat ini, ia telah menjalani masa pidana kurang lebih dua tahun di Lapas Semarang.
Dalam kesempatan tersebut, DR mengaku terkejut saat menerima kabar duka dari keluarganya. Ia menyebut situasi tersebut menjadi ujian berat selama menjalani masa hukuman.
“Ya kaget, istilahnya saya di sini sudah dapat ujian, ditambah lagi dengan kabar seperti ini,” ungkapnya.
Meski demikian, DR menyampaikan rasa syukur karena diberikan kesempatan untuk melihat ayahnya untuk terakhir kali.
“Sangat berterima kasih kepada Kalapas Semarang, saya bisa melihat ayah saya untuk terakhir kali,” pungkasnya.
Kebijakan pemberian izin keluar ini menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan, khususnya dalam situasi kedukaan keluarga. ***