Imigrasi Semarang Amankan WN Ghana yang Menjadi Pemain Tarkam Bayaran dan OverstayAKSARAKINI.COM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mengamankan seorang warga negara Ghana berinisial GKF yang menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan untuk menjadi pemain sepak bola antarkampung (tarkam) bayaran. Selain melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya, yang bersangkutan diketahui mengalami overstay sekitar 216 hari atau lebih dari tujuh bulan.
GKF diamankan pada Jumat, 25 September 2026, di sebuah indekos di kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Pengamanan dilakukan dalam kegiatan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.
Sebelum melakukan pemeriksaan, tim berkoordinasi dengan sejumlah penghuni indekos untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan. Petugas kemudian menemui pemilik indekos yang membenarkan bahwa GKF masih menyewa dan menetap di lokasi tersebut. Setelah memperoleh izin dari pemilik, tim melakukan pengecekan ke kamar dan mendapati GKF berada di dalamnya.
Petugas selanjutnya memeriksa identitas dan dokumen keimigrasian GKF. Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan memiliki Izin Tinggal Kunjungan indeks C1 dengan masa berlaku sampai 21 Februari 2026. GKF beserta dokumen perjalanannya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap izin tinggal mencakup kesesuaian kegiatan sekaligus kepatuhan terhadap batas waktu tinggal di Indonesia.
“Setiap orang asing wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan tujuan dan kegiatan yang diperbolehkan. Izin kunjungan tidak dapat digunakan untuk melakukan pekerjaan berbayar yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kami melaksanakan pengawasan untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi dan menindaklanjuti pelanggaran secara profesional,” ujar Ari Widodo.
Secara umum, visa merupakan persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal. Sementara itu, izin tinggal menentukan hak seseorang untuk berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu dan untuk kegiatan tertentu. Karena itu, orang asing perlu memperhatikan jenis izin yang dimiliki, kegiatan yang diperbolehkan, serta tanggal berakhirnya izin tinggal.
Pemegang izin tinggal yang berasal dari visa kunjungan indeks C1 tidak diperbolehkan menjual barang atau jasa maupun menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas pekerjaan atau usaha dari perorangan atau korporasi di Indonesia. Aktivitas sebagai pemain tarkam berbayar dalam perkara ini tidak sesuai dengan ketentuan izin kunjungan tersebut.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, menjelaskan bahwa pemeriksaan menemukan dua persoalan keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas berbayar dan keberadaan yang bersangkutan setelah izin tinggal berakhir.
“Yang bersangkutan diketahui menjadi pemain tarkam bayaran dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Pemeriksaan juga menunjukkan bahwa izin tinggalnya telah berakhir pada 21 Februari 2026, dengan perkiraan overstay sekitar 216 hari pada saat diamankan. Temuan tersebut menjadi dasar penanganan lebih lanjut,” jelas Haryono Susilo.
Overstay merupakan kondisi ketika orang asing masih berada di Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah mengatur bahwa orang asing yang berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya berakhir dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Deportasi merupakan tindakan mengeluarkan orang asing secara paksa dari wilayah Indonesia, sedangkan penangkalan merupakan larangan bagi orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian. Penjelasan mengenai ketentuan ini merupakan informasi umum; pelaksanaan tindakan dalam suatu perkara mengikuti keputusan dan proses penanganan oleh pejabat berwenang.
Dalam proses persiapan deportasi, GKF tidak mampu membeli tiket kepulangan ke negara asalnya. Yang bersangkutan kemudian diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan deportasi.
“Karena yang bersangkutan tidak mampu membeli tiket kepulangan, penanganannya dilanjutkan melalui penyerahan ke Rumah Detensi Imigrasi. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses persiapan dan pelaksanaan deportasi sesuai ketentuan,” tambah Haryono Susilo.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mengimbau orang asing untuk memastikan seluruh kegiatan selama berada di Indonesia sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Apabila membutuhkan perpanjangan, permohonan perlu diajukan sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir melalui prosedur resmi. Orang asing yang akan melakukan aktivitas berbayar harus terlebih dahulu memastikan kesesuaian visa, izin tinggal, dan persyaratan terkait kegiatan tersebut.
Pihak penjamin dan penyelenggara kegiatan juga diimbau memastikan kepatuhan keimigrasian orang asing yang dijamin atau dilibatkan. Masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran dapat menyampaikannya melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti oleh petugas.