Imigrasi Catat 17.597 Penindakan, Pengawasan Digital DiperkuatBANDUNG – Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat pengawasan imigrasi melalui pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan akurasi data, mempercepat deteksi dini, serta mengoptimalkan pemantauan keberadaan warga negara asing (WNA) dan penanganan pengungsi dari luar negeri.
Penguatan sistem tersebut dilakukan di tengah pelaksanaan penindakan keimigrasian yang sepanjang Januari hingga September 2026 telah mencapai 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Ditjen Imigrasi juga mencatat sejumlah perkara pidana keimigrasian yang melibatkan puluhan tersangka dari berbagai negara.
Optimalisasi pengawasan berbasis teknologi menjadi salah satu pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi membahas penguatan sejumlah sistem digital, yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.
Ketiga sistem tersebut digunakan untuk mendukung pengelolaan data, pemantauan orang asing, hingga pendataan pengungsi yang berada di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa penerapan teknologi harus didukung kualitas data yang baik serta kesiapan petugas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Menurutnya, penggunaan sistem digital dapat membantu meningkatkan ketepatan informasi yang diperlukan dalam proses pengawasan dan penindakan keimigrasian.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.
Salah satu sistem yang terus dioptimalkan Direktorat Jenderal Imigrasi adalah Aplikasi Pelaporan Orang Asing atau APOA.
Aplikasi ini digunakan pengelola tempat penginapan untuk melaporkan keberadaan warga negara asing yang menginap di tempat usaha mereka.
Melalui pelaporan tersebut, informasi mengenai keberadaan orang asing dapat dihimpun untuk mendukung pelaksanaan pengawasan keimigrasian.
Selain APOA, Ditjen Imigrasi juga memanfaatkan sistem Subject of Interest atau SOI untuk membantu mengidentifikasi individu yang membutuhkan perhatian khusus dalam proses pemeriksaan dan pengawasan.
Sistem SOI telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Melalui integrasi tersebut, data individu yang masuk dalam kategori SOI dapat muncul secara otomatis ketika petugas menjalankan layanan keimigrasian.
Salah satu penerapannya dilakukan pada proses pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Keberadaan kedua sistem tersebut mendukung petugas dalam mengidentifikasi warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian.
Selain itu, sistem juga digunakan untuk mendukung pengawasan terhadap individu yang tercantum dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.
Dengan pengelolaan data yang saling terhubung, petugas diharapkan dapat memperoleh informasi yang diperlukan secara lebih cepat ketika melakukan pemeriksaan.
Penerapan APOA dan SOI menjadi bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian berbasis teknologi digital yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Melalui APOA, informasi keberadaan warga negara asing diperoleh dari pelaporan pengelola penginapan.
Sementara itu, SOI digunakan untuk mendukung identifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus berdasarkan data yang tersedia dalam sistem keimigrasian.
Kedua aplikasi tersebut memiliki fungsi yang berbeda, tetapi sama-sama mendukung pelaksanaan pemantauan dan pemeriksaan terhadap orang asing.
Integrasi SOI dengan SIMKIM memungkinkan informasi yang tercatat digunakan dalam berbagai layanan keimigrasian, termasuk pemeriksaan di pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Hendarsam menekankan bahwa keberhasilan pengawasan berbasis teknologi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan aplikasi.
Kualitas data yang digunakan serta integritas petugas tetap menjadi unsur penting agar informasi yang diperoleh dapat ditindaklanjuti secara tepat.
Karena itu, pengembangan teknologi pengawasan perlu berjalan bersamaan dengan penguatan profesionalisme aparatur keimigrasian.
Selain memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing, Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengembangkan sistem khusus untuk mendukung pendataan pengungsi dari luar negeri.
Sistem tersebut berupa Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian atau APGAKUM Pengungsi.
Pengembangan aplikasi diarahkan untuk memperkuat proses pendataan, pelaporan, dan verifikasi informasi pengungsi yang berada di Indonesia.
Melalui APGAKUM Pengungsi, petugas dapat melakukan pencatatan identitas serta pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan data pengungsi.
Sistem tersebut juga dilengkapi fasilitas perekaman foto untuk mendukung proses identifikasi.
Selain pencatatan data pribadi, aplikasi memiliki fitur pemantauan persebaran pengungsi menggunakan teknologi geotagging.
Fitur tersebut memungkinkan informasi lokasi digunakan sebagai bagian dari proses pemantauan keberadaan pengungsi.
Melalui pengembangan aplikasi ini, Ditjen Imigrasi dapat melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).
Penggunaan informasi dari kedua organisasi tersebut menjadi bagian dari proses pendataan yang kemudian dapat diverifikasi oleh petugas imigrasi.
Sebelum diterapkan secara luas, APGAKUM Pengungsi telah menjalani tahap uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang.
Uji coba tersebut menjadi bagian dari proses pengembangan aplikasi sebelum implementasinya dilakukan di berbagai wilayah Indonesia.
Setelah melalui tahapan tersebut, APGAKUM Pengungsi mulai diterapkan secara serentak di Indonesia.
Penerapan aplikasi ini diarahkan untuk mendukung keseragaman proses pendataan serta pelaporan pengungsi melalui sistem digital.
Petugas dapat memanfaatkan fitur yang tersedia untuk mencatat identitas, memeriksa dokumen, merekam foto, dan memantau persebaran pengungsi.
Sistem ini juga memungkinkan pelaksanaan verifikasi data secara mandiri oleh jajaran Imigrasi.
Dengan demikian, pengelolaan informasi pengungsi diharapkan dapat berlangsung melalui proses pencatatan dan pemeriksaan yang lebih terintegrasi.
Selain mengoptimalkan teknologi pengawasan, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat pelaksanaan ribuan tindakan administratif sepanjang sembilan bulan pertama tahun 2026.
Berdasarkan data tindakan administratif keimigrasian Januari September 2026, jumlah penindakan yang dilaksanakan mencapai 17.597 tindakan.
Dari keseluruhan jumlah tersebut, sebanyak 5.310 tindakan berupa pembatalan izin tinggal.
Jumlah yang sama, yakni 5.310 tindakan, tercatat dalam kategori deportasi.
Sementara itu, sebanyak 3.950 tindakan berupa usulan penangkalan terhadap orang asing.
Ditjen Imigrasi juga mencatat 3.022 tindakan pendetensian serta lima tindakan berupa larangan berada di suatu tempat.
Seluruh tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan ketentuan administrasi keimigrasian.
Data tersebut menunjukkan berbagai jenis tindakan administratif yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap pelanggaran ketentuan keimigrasian selama Januari hingga September 2026.
Selain tindakan administratif, Direktorat Jenderal Imigrasi juga mencatat penanganan perkara tindak pidana keimigrasian sepanjang periode Januari hingga September 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, tercatat sebanyak 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dari penanganan perkara tersebut, jumlah tersangka tindak pidana keimigrasian mencapai 89 orang.
Sebanyak 62 tersangka masih berada dalam proses penyidikan.
Sementara itu, 20 tersangka tercatat telah memasuki tahap P21 atau persidangan sebagaimana dilaporkan dalam data Ditjen Imigrasi.
Adapun tujuh tersangka lainnya telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan kewarganegaraan, jumlah tersangka terbanyak berasal dari Malaysia, yakni 34 orang.
Selanjutnya, sebanyak 20 tersangka merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Tersangka berkewarganegaraan Pakistan tercatat sebanyak 10 orang, disusul Bangladesh sembilan orang dan Filipina lima orang.
Data tersebut merupakan bagian dari catatan penanganan tindak pidana keimigrasian oleh Direktorat Jenderal Imigrasi selama periode sembilan bulan pertama tahun 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital dalam kegiatan pengawasan harus diimbangi dengan peningkatan profesionalisme aparatur.
Menurutnya, sistem pengawasan yang terintegrasi membutuhkan data akurat agar dapat mendukung pelaksanaan tugas secara efektif.
Di sisi lain, petugas yang menggunakan sistem tersebut harus memiliki integritas dalam menjalankan kewenangannya.
Penguatan APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Ketiga sistem tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas melalui pengelolaan data yang lebih terarah serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkas Hendarsam.
Pernyataan tersebut menjadi penekanan dalam Rakor Wasdakim yang membahas peningkatan kualitas pengawasan keimigrasian melalui pemanfaatan teknologi.
Melalui optimalisasi berbagai aplikasi, Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengembangkan sistem pengawasan yang didukung pengelolaan data secara digital.
APOA dimanfaatkan untuk mendukung pelaporan keberadaan warga negara asing oleh pengelola penginapan.
SOI berfungsi membantu petugas mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dalam pelayanan dan pemeriksaan keimigrasian.
Sementara itu, APGAKUM Pengungsi diarahkan untuk memperkuat pencatatan, verifikasi, serta pemantauan persebaran pengungsi dari luar negeri.
Ketiga sistem tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola pengawasan yang dilakukan Ditjen Imigrasi.
Di tengah pengembangan teknologi tersebut, pelaksanaan penegakan hukum tetap menjadi perhatian, sebagaimana tercermin dari 17.597 tindakan administratif dan penanganan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian sepanjang Januari hingga September 2026.
Hendarsam menekankan bahwa penerapan sistem digital perlu berjalan beriringan dengan integritas serta profesionalisme petugas.
Melalui penguatan digitalisasi imigrasi, Ditjen Imigrasi berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan, ketepatan pengelolaan informasi, dan pelaksanaan penindakan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Imigrasi untuk Rakyat, melalui pengawasan yang tegas dalam norma dan humanis dalam nilai. (*)