
AKSARAKINI.COM – Persoalan pengosongan gedung Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Sampangan mendapat perhatian Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Semarang.
Dekopinda meminta polemik yang melibatkan pengurus KKMP Sampangan dan PT Agrinas Pangan Nusantara tidak berlarut-larut. Kedua pihak dinilai perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik bagi keberlanjutan koperasi.
Ketua Dekopinda Kota Semarang Nunung Sriyanto bahkan menyatakan kesiapannya menjadi mediator dalam persoalan tersebut.
Menurut Nunung, persoalan yang terjadi kemungkinan besar dipicu oleh komunikasi yang belum berjalan secara optimal.
“Saya melihat ini hanya miskomunikasi saja. Baik KKMP Sampangan maupun PT Agrinas sama-sama ingin memajukan perekonomian masyarakat melalui koperasi,” kata Nunung saat dihubungi, Senin (24/8/2026).
Tawaran mediasi itu disampaikan setelah gedung KKMP Sampangan dikosongkan pada 19 Agustus 2026.
Nunung berharap persoalan tersebut tidak membuat kegiatan koperasi berhenti. Sebab, KKMP Sampangan disebut telah menjalankan kegiatan usaha sejak awal 2026.
“Kami siap memediasi keduanya agar KKMP Sampangan kembali beroperasi sehingga bisa membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Nunung mengatakan keberadaan KKMP Sampangan perlu dilihat dari tujuan awal pembentukannya, yakni sebagai sarana untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui koperasi.
Ia juga menilai apabila terdapat kekurangan dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan koperasi, perbaikan masih dapat dilakukan.
Menurutnya, catatan dan rekomendasi dari PT Agrinas dapat menjadi bahan evaluasi bagi pengurus KKMP Sampangan.
“KKMP Sampangan yang sudah berjalan bisa dipertahankan dengan perbaikan-perbaikan seperti yang direkomendasikan PT Agrinas sehingga tetap bisa berjalan,” katanya.
Nunung yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Semarang itu menegaskan bahwa KKMP dan PT Agrinas pada dasarnya memiliki tujuan yang sama.
Keduanya, kata dia, sama-sama berada dalam semangat memperkuat ekonomi masyarakat melalui koperasi.
“Kalau dilakukan mediasi, saya yakin akan ada titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak,” ujarnya.
Menurut Nunung, masih ada sejumlah hal yang perlu dibicarakan secara terbuka antara pengurus KKMP Sampangan dan PT Agrinas.
Di antaranya terkait status gedung, keberlanjutan unit usaha, pola pasokan barang, hingga posisi kepengurusan koperasi.
Kejelasan mengenai hal tersebut dinilai penting agar pengurus maupun anggota KKMP Sampangan tidak berada dalam ketidakpastian.
“Yang paling penting sekarang adalah duduk bersama dan mencari solusi. Tujuannya sama-sama untuk memajukan koperasi dan mensejahterakan masyarakat,” kata Nunung.
Dekopinda, lanjut dia, berkepentingan menjaga agar iklim perkoperasian di Kota Semarang tetap kondusif.
“Dekopinda sebagai lembaga yang menaungi koperasi di Kota Semarang berkewajiban menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan koperasi. Kami siap membantu koperasi untuk tumbuh dan berkembang,” katanya.
Sebelumnya, pengurus KKMP Sampangan mengaku mendapat informasi mengenai pengosongan gedung secara mendadak.
Ketua Pengurus KKMP Sampangan Kuncar Asrianto mengatakan dirinya sempat dipanggil ke Kodim 0733/Kota Semarang.
Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku mendapatkan informasi secara lisan bahwa gedung harus segera dikosongkan.
“Saya sempat dipanggil ke Kodim, terus diberi tahu secara lisan harus dikosongkan. Malam itu juga harus dikosongkan,” kata Kuncar.
Kuncar kemudian meminta tambahan waktu untuk memindahkan berbagai barang dan stok usaha yang masih berada di gedung.
Pengosongan akhirnya dilakukan dan diselesaikan pada siang hari berikutnya.
Menurut Kuncar, informasi yang diterimanya menyebut pengosongan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Alasannya adalah ini perintah pusat,” ujarnya.
Ia juga mendapat informasi bahwa gedung tersebut akan digunakan dalam skema penyediaan dan distribusi komoditas oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
Namun, Kuncar mengaku belum mengetahui secara detail rencana tersebut.
Bahkan, menurutnya, pengurus KKMP Sampangan belum pernah melakukan komunikasi langsung dengan PT Agrinas sebelum gedung dikosongkan.
“Kami juga belum pernah melakukan pembicaraan dengan Agrinas,” katanya.
Pasca pengosongan, sebagian stok barang KKMP Sampangan dipindahkan ke Kantor Kelurahan Sampangan.
Sementara sebagian barang lainnya dijual atau dititipkan ke lokasi lain.
Kondisi tersebut membuat pengurus mempertanyakan bagaimana keberlanjutan kegiatan usaha koperasi.
Terlebih, kepengurusan KKMP Sampangan saat ini masih berjalan. Struktur koperasi terdiri atas lima pengurus dan tiga pengawas.
Kuncar mengatakan masa jabatan pengurus belum berakhir ketika pengosongan gedung dilakukan.
Ia juga mengingatkan kembali prinsip dasar koperasi yang dibangun berdasarkan kepentingan anggota.
“Namanya koperasi itu kan dari, oleh, dan untuk anggota. Harapan kami seharusnya ya kami yang menempati,” ujarnya.
Meski begitu, Kuncar menyatakan pengurus tetap akan mengikuti kebijakan pemerintah apabila memang terdapat keputusan dari pemerintah pusat.
“Tapi kalau ada kebijakan pusat, ya kami tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.
Kini, tawaran mediasi dari Dekopinda Kota Semarang membuka peluang bagi pengurus KKMP Sampangan dan PT Agrinas untuk bertemu dan membicarakan persoalan tersebut secara langsung.
Mediasi diharapkan dapat memperjelas status gedung dan keberlanjutan kegiatan KKMP Sampangan sekaligus memastikan tujuan pembentukan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tetap dapat berjalan.(**)
Catatan: Berita ini masih memerlukan konfirmasi dari PT Agrinas Pangan Nusantara agar penjelasan mengenai dasar pengosongan gedung, rencana pemanfaatan gedung, serta posisi KKMP Sampangan dapat disajikan secara berimbang.