878 Sumur Air Tanah Komersial di Semarang Bakal Ditertibkan, PDAM dan Satpol PP Turun Tangan

redaksi
18 Agu 2026 19:38
3 menit membaca

AKSARAKINI.COM — Sebanyak 878 titik sumur air bawah tanah (ABT) komersial di Kota Semarang terdata dan berpotensi menjadi sasaran penertiban. PDAM Tirta Moedal bersama Satpol PP Kota Semarang menyiapkan langkah pengawasan dan penertiban, terutama terhadap sumur yang digunakan sektor industri dan bisnis di kawasan kritis Pantai Utara (Pantura).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Semarang mengendalikan penggunaan air bawah tanah sekaligus menekan risiko penurunan muka tanah atau land subsidence di kawasan pesisir.

Penertiban mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur pemanfaatan air bawah tanah di wilayah Kota Semarang.

Direktur Umum PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Yulianto Prabowo, mengatakan wilayah kritis Pantura, khususnya koridor Tugu Mangkang hingga Kaligawe, menjadi salah satu fokus pengawasan.

“Aturannya jelas melalui Perwal 23 Tahun 2023, wilayah kritis Pantura terutama dari Tugu Mangkang sampai Kaligawe sudah tidak boleh lagi mengambil air bawah tanah,” kata Yulianto, Senin (17/8/2026).

Menurut dia, PDAM telah menyiapkan jaringan perpipaan di kawasan tersebut. Dengan demikian, kebutuhan air bagi sektor industri dan bisnis dapat dialihkan dari sumur air tanah ke layanan air perpipaan.

“Jaringan PDAM kita di sana sudah siap melayani, sehingga penertiban ini harus dijalankan,” tegasnya.

Izin Sumur Air Tanah Akan Diperiksa

Dalam pelaksanaan penertiban, PDAM dan Satpol PP akan melakukan pengecekan terhadap status penggunaan sumur ABT milik pelaku usaha.

Data 878 sumur komersial tersebut telah disinkronkan dengan Bapenda Kota Semarang sebagai dasar bagi petugas dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Pemeriksaan akan mencakup keabsahan izin dan masa berlaku izin operasional sumur air bawah tanah.

Sumur yang tidak memiliki izin resmi atau izin penggunaannya telah habis masa berlaku akan diwajibkan untuk ditutup dan penggunaan airnya dialihkan ke jaringan PDAM.

Sementara bagi pemilik sumur yang masih memiliki izin, PDAM akan memberikan edukasi agar mereka mulai mempersiapkan peralihan sebelum izin penggunaan air bawah tanah berakhir.

Baru 30 Persen Pemilik Sumur Jadi Pelanggan PDAM

Dari total 878 sumur ABT komersial yang terdata, PDAM mencatat sekitar 30 persen pemilik sumur sudah terdaftar sebagai pelanggan PDAM.

Namun, sebagian pelanggan tersebut belum sepenuhnya meninggalkan air tanah. Air PDAM masih digunakan sebagai sumber cadangan, sedangkan air bawah tanah tetap menjadi sumber utama kebutuhan operasional.

Kondisi ini menjadi salah satu perhatian PDAM dalam upaya mengurangi ketergantungan sektor industri dan bisnis terhadap air tanah di wilayah kritis Pantura.

PDAM mendorong para pelaku usaha untuk memanfaatkan jaringan perpipaan yang telah tersedia sebagai sumber air utama.

Penurunan Muka Tanah Jadi Perhatian

Pengendalian pemanfaatan air bawah tanah dilakukan di tengah persoalan penurunan muka tanah yang dihadapi sejumlah kawasan pesisir Kota Semarang.

Penggunaan air tanah secara berlebihan menjadi salah satu faktor yang perlu dikendalikan dalam pengelolaan lingkungan kawasan pesisir. Karena itu, pemerintah daerah berupaya memperketat pemanfaatan ABT, terutama pada sektor dengan konsumsi air dalam jumlah besar.

Yulianto menilai penanganan sektor industri dan bisnis membutuhkan langkah yang lebih tegas.
Menurutnya, pelaku usaha memiliki kemampuan untuk beralih ke layanan air perpipaan sehingga tidak seharusnya terus mengandalkan air tanah dengan alasan biaya yang lebih murah.

“Kalau rumah tangga butuh pendekatan lebih soft karena ada perbedaan tarif. Tapi kalau industri dan bisnis harus ada dorongan tegas,” ujarnya.

PDAM Minta Pengusaha Ikut Jaga Lingkungan

Yulianto menegaskan, aktivitas bisnis tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek keuntungan, tetapi juga dampaknya terhadap lingkungan.

“Mereka tidak boleh hanya mengejar keuntungan besar dengan memakai air tanah murah, sementara lingkungan sekitar rusak,” tegasnya.

Karena itu, PDAM bersama Satpol PP akan memperkuat pengawasan terhadap penggunaan sumur ABT di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona kritis.

Dengan tersedianya jaringan PDAM, pengusaha diharapkan segera melakukan transisi dari air bawah tanah ke air perpipaan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi eksploitasi air tanah sekaligus mendukung upaya Pemerintah Kota Semarang menjaga keberlanjutan kawasan Pantura.(**)