
AKSARAKINI.COM, – Ekonom Center of Reform on Economics (Core), Mohammad Faisal, mengatakan kenaikan BBM Pertamax (RON 92) menjadi Rp 16.250 per liter dalam satu kali penyesuaian, berpotensi menimbulkan guncangan bagi masyarakat karena terjadi dalam skala yang cukup besar.
Ia menilai kenaikan yang begitu besar itu tidak terlepas dari penundaan penyesuaian harga yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Akibatnya, ketika penyesuaian akhirnya diterapkan, kenaikan yang terjadi menjadi jauh lebih besar.
“Mungkin karena juga ditunda, sehingga kenaikan harganya lonjakannya cukup besar. Nah itu yang mungkin saya sayangkan,” ujar Faisal.
Menurutnya, jika kenaikan dilakukan secara bertahap dampak terhadap masyarakat akan lebih ringan. Dengan kenaikan yang lebih terukur kata dia, masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan pola pengeluaran dan konsumsi. Semakin lama penyesuaian harga ditunda, semakin besar pula selisih harga yang harus dikejar ketika kebijakan tersebut akhirnya diterapkan.
Faisal mengingatkan bahwa kenaikan harga BBM tidak hanya berdampak pada biaya transportasi masyarakat, tetapi juga dapat memicu kenaikan biaya distribusi barang dan jasa. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan inflasi yang lebih luas terhadap perekonomian.
“Itu dampaknya terhadap inflasi dan terhadap konsumen menjadi sangat besar karena menciptakan satu guncangan di masyarakat,” tambahnya.
Perlu Antisipasi Migrasi Konsumen ke Pertalite
Lebih lanjut Faisal menambahkan kenaikan harga Pertamax (RON 92) dari Rp12.000 menjadi Rp 16.250 per liter berpotensi mendorong sebagian konsumen beralih ke BBM yang lebih murah, termasuk Pertalite (RON 90). Menurutnya, perbedaan harga yang semakin lebar dinilai dapat memengaruhi pola konsumsi masyarakat.
“Sangat mungkin dengan kenaikan yang begitu besar, banyak pelaku atau konsumen yang beralih ke Pertalite,” ungkapnya.
Meski demikian, Faisal menilai perpindahan konsumsi dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi tidak sepenuhnya mudah dilakukan. Pasalnya, distribusi dan penggunaan BBM subsidi maupun BBM penugasan telah diatur melalui berbagai mekanisme pengendalian.
Menurut dia, kuota dan pembatasan distribusi yang diterapkan pemerintah membuat ruang perpindahan konsumen menjadi lebih terbatas.(**)