
AKSARAKINI.COM – Kenaikan pajak air tanah di Kota Semarang hingga sekitar 400 persen mendapat perhatian DPRD Kota Semarang. Pemerintah Kota Semarang diminta tidak menjadikan kebijakan tersebut hanya sebagai cara meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara, mengatakan kenaikan pajak seharusnya menjadi instrumen untuk mengurangi ketergantungan industri dan perhotelan terhadap air tanah.
Ia menilai eksploitasi air tanah yang terus berlangsung berisiko terhadap lingkungan. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan langkah yang lebih serius, mulai dari memperluas jaringan PDAM hingga memperketat pengawasan penggunaan air tanah.
Menurut Mararas, kenaikan pajak air tanah hingga sekitar 400 persen harus diarahkan untuk mendorong pengguna air tanah beralih ke jaringan PDAM.
“Dengan pengenaan pajak yang tinggi ini, harapannya bukan capaian pajaknya, tetapi kalangan industri dan perhotelan bisa berpindah ke PDAM,” kata Mararas.
Politikus muda Partai Golkar ini menilai kebijakan tarif tinggi tidak akan efektif jika pemerintah tidak menyediakan alternatif layanan air yang memadai. Industri dan hotel membutuhkan kepastian pasokan sebelum meninggalkan sumur artetis.
Karena itu, Pemkot Semarang bersama PDAM Tirta Moedal diminta mempercepat perluasan jaringan perpipaan. Terutama di kawasan pinggiran yang menjadi lokasi berkembangnya aktivitas industri.
“Wilayah Semarang kota sudah merata, tapi belum masuk ke wilayah pinggiran. Padahal di wilayah pinggiran ini banyak kalangan industri,” ujarnya.
Mararas mengungkapkan, realisasi pajak air tanah hingga Agustus telah mencapai sekitar 42,8 persen. Sementara target yang ditetapkan berada di kisaran Rp26,81 miliar.
Namun, ia mengingatkan agar keberhasilan pemungutan pajak tidak hanya diukur dari pencapaian target penerimaan.
Menurutnya, tujuan utama kebijakan tersebut harus tetap dikaitkan dengan pengendalian pemanfaatan air tanah.
“Fokus kita bagaimana eksplorasi air tanah ini bisa ditekan, bukan sekadar untuk pendapatan daerah saja,” tegasnya.
Ia meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang memperkuat pengawasan terhadap penggunaan air tanah, terutama pada sektor usaha yang memiliki konsumsi tinggi.
Salah satu yang perlu diperiksa adalah water meter yang digunakan hotel dan restoran. Data penggunaan air harus menjadi dasar pemerintah untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus memetakan penggunaan air tanah di Kota Semarang.
“Planning kita harus ada data dulu dari Bapenda. Setelah itu akan kita kawal dan melakukan penyelidikan untuk rencana pembuatan Perwal,” jelasnya.
Persoalan lainnya berada pada kewenangan penerbitan izin sumur bor atau sumur artetis.
Mararas mengatakan, kewenangan perizinan tersebut berada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pemkot Semarang lebih banyak berperan dalam pengawasan di lapangan.
Karena itu, ia meminta pemerintah provinsi ikut memperketat pengendalian eksploitasi air tanah di Kota Semarang.
“Pihak provinsi juga harus melakukan pembatasan. Jangan ada lagi pengajuan baru,” katanya.
Menurut dia, pembatasan tersebut harus dibarengi dengan penyediaan jaringan air perpipaan. Tanpa alternatif, kebijakan pembatasan justru berpotensi menyulitkan pelaku usaha.
Mararas juga mendorong Pemkot Semarang menambah penyertaan modal kepada PDAM Tirta Moedal. Dana tersebut dapat diarahkan untuk memperluas jaringan hingga kawasan yang selama ini belum terlayani secara optimal.
Ia menilai perluasan jaringan menjadi kunci agar kebijakan pengurangan penggunaan air tanah tidak berhenti pada pengetatan pajak dan pengawasan.
“Kalau jaringan PDAM diperluas, industri memiliki pilihan yang jelas. Mereka tidak lagi bergantung pada sumur artetis,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah perlu melihat persoalan air tanah sebagai isu jangka panjang. Pengambilan air tanah secara berlebihan bukan hanya berhubungan dengan penerimaan pajak, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan dan keselamatan kawasan perkotaan.
Mararas mengingatkan eksploitasi air tanah yang tidak terkendali dapat memperbesar risiko lingkungan, termasuk penurunan muka tanah dan longsor di kawasan tertentu.
“Eksplorasi yang besar bisa menyebabkan bencana, misalnya longsor hingga penurunan muka tanah,” pungkasnya. (**)