Gaji PPPK Tertekan, Pemerintah Gelontorkan Rp18,9 Triliun ke Daerah

redaksi
12 Agu 2026 08:57
Berita 0
2 menit membaca

AKSARAKINI.COM – Pemerintah menggelontorkan tambahan anggaran Rp18,9 triliun untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan fiskal, terutama dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tambahan dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Rinciannya, sekitar Rp8,8 triliun berasal dari tambahan DAU, sementara lebih dari Rp10,5 triliun berasal dari DBH.

Dana tersebut diberikan kepada daerah yang dinilai sudah tidak memiliki ruang fiskal yang cukup untuk melakukan efisiensi lebih lanjut.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu daerah memenuhi kewajiban belanja pegawai sekaligus menjaga program pembangunan yang mendesak.

“Dengan dana tambahan Rp18,9 triliun, kami yakin bisa membantu daerah-daerah dalam rangka memenuhi belanja pegawai P3K dan kepentingan pembangunan yang urgent,” ujar Tito usai rapat bersama Menteri ATR/BPN di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Tambahan anggaran tersebut merupakan respons pemerintah atas kondisi sejumlah daerah yang mengalami tekanan fiskal.

Keterbatasan ruang anggaran membuat sebagian pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian belanja, sementara kebutuhan pembayaran pegawai tetap harus dipenuhi.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menerima laporan mengenai kondisi daerah yang kesulitan memenuhi kebutuhan belanja pegawai akibat keterbatasan fiskal dan dampak efisiensi anggaran.

Karena itu, pemerintah pusat memberikan tambahan DAU dan DBH sebagai dukungan bagi daerah yang memenuhi kriteria.

Pembayaran gaji PPPK menjadi salah satu kebutuhan yang mendapat perhatian dalam kebijakan tersebut.

Pemerintah memastikan tambahan anggaran diarahkan kepada daerah yang membutuhkan sehingga kewajiban pembayaran kepada pegawai tetap dapat dipenuhi.

Kebijakan ini sekaligus diharapkan tidak membuat pemerintah daerah kehilangan kemampuan untuk membiayai pembangunan yang bersifat prioritas.

Pemerintah berharap tambahan Rp18,9 triliun dapat mengurangi tekanan fiskal pemerintah daerah.

Dengan dukungan tersebut, daerah diharapkan mampu menjaga pembayaran hak pegawai sekaligus mempertahankan pelayanan publik dan program pembangunan yang mendesak.

Kebijakan tambahan DAU dan DBH ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat menjaga keberlangsungan keuangan daerah di tengah tekanan fiskal dan pelaksanaan efisiensi anggaran. (**)