
AKSARAKINI.COM – Menjamurnya angkringan dengan pelayan berpakaian minim atau yang dikenal masyarakat sebagai angkringan tobrut di kawasan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Pekalongan mendapat perhatian serius dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan menegaskan tidak akan mentoleransi aktivitas usaha yang mengganggu ketertiban umum maupun mencoreng identitas Kabupaten Pekalongan sebagai Kota Santri.
Plt Bupati Pekalongan Sukirman mengatakan pemerintah daerah tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan kepada para pedagang. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, penegakan aturan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami terus mengedepankan pembinaan. Pedagang diminta berpakaian sopan dan tidak menjual hal-hal yang dilarang. Namun apabila masih ada yang melanggar, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sukirman, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, Satpol PP bersama jajaran pemerintah daerah telah meningkatkan intensitas patroli di kawasan sekitar Kantor Bupati Pekalongan hingga Alun-alun Kajen, baik pada siang maupun malam hari.
Patroli tersebut bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan kawasan pemerintahan sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai norma dan peraturan yang berlaku.
Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar mengenakan pakaian yang sopan serta tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan aturan maupun nilai-nilai masyarakat setempat.
Klarifikasi Soal Minuman Keras
Sukirman juga meluruskan isu mengenai dugaan penjualan minuman keras di sejumlah angkringan sekitar kawasan perkantoran.
Berdasarkan hasil patroli Satpol PP, kata dia, tidak ditemukan pedagang yang menjual minuman keras. Botol minuman beralkohol yang diamankan petugas diketahui dibawa oleh pengunjung dari luar.
“Patroli yang dilakukan Satpol PP tidak menemukan adanya penjualan minuman keras di warung. Yang terjadi, minuman tersebut dibawa oleh tamu dari luar,” jelasnya.
Satpol PP Amankan Botol Miras dan Beri Teguran
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Kasi Gakda) Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Andri Setioko, menjelaskan patroli yang digelar pada Kamis (23/7/2026) malam menyasar kawasan Alun-alun Kajen dan lingkungan kompleks perkantoran pemerintah.
Petugas memfokuskan pengawasan terhadap kelompok muda-mudi yang diduga menggelar pesta minuman keras serta pedagang angkringan yang dinilai berpakaian kurang pantas saat berjualan.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan sejumlah botol minuman keras yang dibawa pengunjung sekaligus memberikan teguran dan pembinaan kepada para pedagang.
“Kegiatan patroli di kawasan Alun-alun Kajen dilaksanakan untuk menjaga ketertiban umum di lingkungan pemerintahan dengan sasaran muda-mudi yang berpesta miras dan para pedagang angkringan yang berpakaian kurang pantas. Petugas juga mengamankan beberapa botol miras serta menegur para pedagang agar tetap menjaga kesopanan dalam berjualan,” ujar Andri.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah menjaga ketertiban umum, menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, sekaligus mempertahankan citra Kabupaten Pekalongan sebagai Kota Santri.(**)