
AKSARAKINI.COM — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai pemotongan penghasilan pegawai sebesar Rp150.000 yang beredar di media sosial dan disebut sebagai “iuran internal Dinas Kesehatan”.
Kepala Dinkes Kota Semarang, Dr. dr. Abdul Hakam, menegaskan bahwa dana tersebut bukan diperuntukkan bagi kepentingan internal maupun operasional Dinkes.
Menurut keterangan resmi Dinkes Kota Semarang, dana yang dihimpun merupakan kontribusi untuk Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang Tahun 2026.
“Dana yang dihimpun merupakan kontribusi untuk Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang Tahun 2026,” demikian keterangan Dinkes Kota Semarang, Rabu (3/9/2026).
Penghimpunan kontribusi tersebut, lanjut Dinkes, mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Kota Semarang Nomor B/3960/400/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026 tentang Bulan Dana PMI Tahun 2026.
Di lingkungan Dinkes Kota Semarang, masing-masing pegawai dikenai kontribusi sebesar Rp150.000. Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni Rp50.000 per bulan selama tiga bulan melalui mekanisme administrasi kepegawaian.
Berdasarkan Surat PMI Kota Semarang tertanggal 12 Juni 2026, dana yang terkumpul dihimpun oleh bendahara gaji atau pengelola kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah.
Selanjutnya, dana tersebut disetorkan kepada Panitia Bulan Dana PMI Kota Semarang melalui rekening khusus di Bank Jateng KC Semarang.
Dinkes menegaskan, dana hasil penghimpunan tersebut tidak masuk sebagai pendapatan Dinkes Kota Semarang.
“Dengan demikian, dana tersebut bukan merupakan pendapatan Dinas Kesehatan dan tidak digunakan untuk kepentingan operasional maupun kegiatan internal Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Dinkes Kota Semarang juga menyampaikan apresiasi terhadap perhatian dan pertanyaan yang disampaikan pegawai maupun masyarakat terkait mekanisme pemotongan tersebut.
Pihak Dinkes memastikan proses penghimpunan hingga penyetoran kontribusi Bulan Dana PMI Tahun 2026 dilakukan secara tertib, transparan, sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan.(**)