Anggota pansus, Dini Inayati. (dok Istimewa)AKSARAKINI.COM – Besarnya alokasi anggaran Bantuan Operasional (BOP) RT di Kota Semarang tahun 2025 yang mencapai Rp265,7 miliar menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Anggota pansus, Dini Inayati, menilai penggunaan anggaran tersebut perlu disertai kerangka kerja yang jelas agar dampaknya terhadap pembangunan daerah dapat terukur secara konkret.
Menurut Dini, anggaran tersebut dialokasikan untuk 10.628 RT di seluruh wilayah Kota Semarang. Ia menilai jumlah tersebut sangat besar, bahkan hampir setara dengan anggaran operasional BRT Trans Semarang pada tahun sebelumnya.
“Anggaran ini bukan jumlah yang kecil dalam APBD Kota Semarang. Maka dari itu, kami berharap dana ini bisa berkontribusi secara signifikan terhadap pencapaian visi, misi, dan sasaran pembangunan daerah,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut menegaskan bahwa pemerintah kota perlu menjelaskan secara rinci indikator keberhasilan dari penyaluran anggaran tersebut. Selama ini, menurutnya, penjelasan yang diberikan masih bersifat umum dan belum menyentuh aspek teknis yang dapat diukur.
“Partisipasi itu tidak bisa hanya disebut secara umum. Harus jelas partisipasi dalam hal apa yang diinginkan dan berapa ukurannya. Begitu juga dengan pemberdayaan; apakah berdaya secara ekonomi, atau berdaya sebagai leader pembangunan?” tegasnya.
Dini juga menekankan pentingnya keterkaitan antara penggunaan anggaran dengan persoalan nyata di masyarakat. Ia menilai dana sebesar itu seharusnya mampu memberikan dampak langsung terhadap berbagai indikator pembangunan.
“Hal-hal ini harus masuk dalam logical framework yang berkontribusi pada indikator kunci daerah. Misalnya, apakah anggaran ini mampu menurunkan angka stunting, menurunkan angka DBD, hingga menaikkan angka penanganan sampah di lingkungan? Itu yang belum bisa dijelaskan secara spesifik oleh pemerintah kota,” lanjutnya.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus mengacu pada prinsip money follows function sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Prinsip tersebut menegaskan bahwa setiap anggaran harus memiliki dasar fungsi yang jelas serta menghasilkan kinerja yang terukur.
Dini mendorong agar Pemerintah Kota Semarang menyusun indikator kinerja utama (IKU) yang lebih tajam, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, sehingga penggunaan dana BOP RT tidak sekadar menjadi rutinitas administratif.
“Catatan kami di Pansus adalah pemerintah harus bisa memberikan hasil yang spesifik dan measurable. Jangan sampai anggaran sebesar ini hanya menjadi rutinitas administratif tanpa dampak nyata bagi warga,” pungkasnya.
Saat ini, Pansus LKPJ masih terus melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap laporan pertanggungjawaban pemerintah kota. Langkah ini dilakukan guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan APBD demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Semarang. ***