Desil Tak Cocok, Warga Bisa Ajukan Perubahan

redaksi
19 Agu 2026 20:01
4 menit membaca

AKSARAKINI.COM – Ketidaksesuaian data desil warga di Kota Semarang menjadi perhatian Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang. Masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan desil yang tercatat dapat mengusulkan pembaruan data melalui kelurahan.

Kepala Dinsos Kota Semarang Agus Junaidi mengatakan, mekanisme perubahan desil sebenarnya telah dibuka setiap bulan. Dinsos secara rutin bersurat kepada camat dan lurah agar melakukan verifikasi sekaligus mengusulkan perubahan data warga.

“Setiap bulan dari Dinas Sosial sudah bersurat kepada camat dan lurah untuk melakukan usulan perubahan desil dan usulan bantuan sosial. Surat itu ditandatangani Pak Sekda,” katanya, Rabu (19/8).

Menurutnya, apabila ditemukan warga tidak mampu tetapi masuk dalam desil 6 hingga 10, masyarakat dapat mengusulkan perubahan melalui RT dan RW. Usulan tersebut kemudian diverifikasi di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Dasarnya nanti dari RT RW mengusulkan warganya. Misalkan warga tidak mampu, desilnya kok masuk kategori desil 6 sampai dengan 10, itu nanti bisa dilakukan usulan perubahan atau pembaruan desil,” jelasnya.

Setelah melalui proses di tingkat daerah, Dinsos mengompilasi usulan dari seluruh wilayah Kota Semarang untuk kemudian disampaikan kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Selanjutnya, data tersebut divalidasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

“Data yang masuk se-Kota Semarang kita buatkan surat kepada Kemensos yang ditandatangani Pak Sekda. Disampaikan data-data warga Kota Semarang yang dilakukan perubahan desil di bulan itu,” ujarnya.

Agus menegaskan, meski usulan perubahan dapat dilakukan setiap bulan, proses validasi data di tingkat pusat memiliki mekanisme tersendiri.

“Dasar usulan kita ke Kemensos perubahan desil setiap bulan. Kita lakukan surat. Biasanya usulan perubahan itu per tiga bulan,” katanya.

Agus mengakui posisi desil sangat menentukan dalam penyaluran bansos. Warga yang masuk dalam desil 1 hingga 4 menjadi kelompok yang menjadi sasaran utama bantuan sosial.

“Karena bantuan sosial yang bisa diberikan itu desil 1 sampai dengan desil 4. Itu kategori warga yang memang membutuhkan,” tegasnya.

Sehingga untuk memastikan data tidak meleset, proses verifikasi tidak hanya mengandalkan administrasi. Dinsos melibatkan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), pemerintah kelurahan, RT dan RW, hingga unsur Babinsa serta Bhabinkamtibmas.

“Dasar usulan itu nanti akan dilakukan verifikasi ulang oleh PSM, didampingi kelurahan dan RT setempat dan RW. Biasanya juga melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas,” ungkapnya.

Dalam proses tersebut, kondisi warga akan diperiksa berdasarkan 39 variabel yang menjadi dasar penilaian.

“Nanti akan dicek 39 variabelnya. Jadi dasarnya 39 variabel itu. Apakah dia memang memenuhi kriteria atau desilnya memang salah,” jelasnya.

Saat ini, Dinsos Kota Semarang memiliki sekitar 260 PSM yang tersebar di 177 kelurahan. Jumlah PSM di setiap kelurahan berbeda, menyesuaikan jumlah penduduk.

“Ada 260 PSM, tersebar di 177 kelurahan. Ada yang satu kelurahan satu, ada yang satu kelurahan dua, bahkan ada yang tiga, tergantung banyak sedikit penduduknya,” paparnya.

Di sisi lain, Agus mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas maupun rekening kepada pihak lain.

Sebab, aktivitas finansial yang tercatat atas nama warga dapat memengaruhi penilaian kondisi ekonominya.

“Yang harus dipahami, kadang-kadang masyarakat juga harus tahu bahwa jangan mudah meminjamkan identitas,” katanya.

Agus mencontohkan, warga yang sebenarnya tidak mampu tetapi identitasnya digunakan untuk mengajukan kredit kendaraan, kredit rumah, hingga aktivitas pinjaman lainnya dapat terbaca sebagai warga mampu dalam proses pemutakhiran data.

“Jangan mudah meminjamkan identitas. Warga tidak mampu tapi ternyata identitasnya dipinjam untuk pinjam bank, pinjam kredit mobil, kredit rumah, itu akan dianggap mampu,” ujarnya.

Lebih serius lagi, Dinsos menemukan sekitar 3.000 rekening warga penerima bansos di Kota Semarang yang terindikasi terlibat dalam aktivitas pinjaman online (pinjol) maupun judi online (judol).

“Di Kota Semarang banyak yang jadi indikasi rekeningnya namanya dipakai untuk judol dan pinjol. Ada 3.000-an,” ungkap Agus.

Data tersebut, kata dia, berasal dari Kemensos dan melibatkan proses deteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Iya, kategori selama ini menerima bantuan. Desil 1 sampai dengan 4 selama ini menerima bansos. Karena rekeningnya melibatkan PPATK untuk deteksi keterlibatan di judol dan pinjol, bantuannya hilang,” tegasnya.

Agus memastikan pembaruan data desil bukan proses yang berhenti pada pendataan awal. Dinsos bersama pemerintah kewilayahan terus melakukan pemutakhiran setiap bulan.

“Setiap bulan kami bersurat ke lurah, camat. Dan setiap bulan pun usulan kami juga banyak, bisa sampai ratusan yang berubah desil,” katanya.

Perubahan tersebut bisa berupa kenaikan maupun penurunan desil, menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat.

“Warga tidak mampu desilnya tinggi, warga mampu desilnya rendah, ini kan dasar dari usulan RT RW, kelurahan, itu kita lakukan perubahan. Setiap bulan banyak,” ujarnya.

Karena itu, Agus meminta masyarakat tidak hanya mempertanyakan ketidaksesuaian data, tetapi aktif menggunakan mekanisme yang telah disediakan pemerintah.

“Kami sangat berharap dan berterima kasih kalau ditemukan misalkan tidak pas, dia mampu tapi desilnya rendah, sampaikan saja lapor ke kelurahan. Nanti pasti akan diusulkan untuk dilakukan perubahan data,” tuturnya.(**)