DPRD Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Semarang Percepat Penagihan Pajak Tertunggak

redaksi
30 Jul 2026 20:43
3 menit membaca

AKSARAKINI.COM – Pemerintah Kota Semarang akan mempercepat penagihan pajak daerah yang masih tertunggak setelah DPRD Kota Semarang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disepakati dalam rapat paripurna DPRD Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Pengesahan pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan penyusunan Perubahan APBD 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengapresiasi proses pembahasan antara Pemerintah Kota Semarang dan DPRD yang berlangsung lancar hingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 memperoleh persetujuan.

“Alhamdulillah pembahasannya berjalan dengan baik dan mendapat persetujuan DPRD. Hasil ini akan menjadi dasar untuk penyusunan perubahan anggaran maupun penganggaran tahun 2027,” ujar Agustina.

Pemkot Semarang Siapkan Strategi Tagih Pajak Tertunggak

Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian Pemerintah Kota Semarang adalah penyelesaian tunggakan pajak daerah.

Agustina mengatakan Pemkot Semarang tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah. Salah satu strategi yang akan diterapkan adalah melibatkan aparatur kewilayahan, mulai dari camat hingga lurah, dalam membantu menjangkau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

“Kami sedang menyiapkan berbagai formula untuk mempercepat penagihan pajak yang masih tertunggak. Salah satunya dengan melibatkan lurah dan camat agar proses penagihan lebih efektif,” katanya.

Menurut Agustina, keterlibatan pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan diharapkan dapat memperluas jangkauan penagihan sekaligus memperkuat komunikasi dengan wajib pajak.

“Kami akan mencoba penagihan pajak melalui kelurahan. Akan ada tambahan tugas kepada lurah dan camat untuk ikut membantu proses penagihan pajak yang tertunggak,” jelasnya.

Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Semarang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan potensi penerimaan pajak dapat dioptimalkan.

Penyerapan Anggaran Semarang Capai 50,2 Persen

Selain memperkuat pendapatan daerah, Pemkot Semarang juga terus mendorong percepatan realisasi belanja dan pelaksanaan program pembangunan.

Hingga semester pertama 2026, realisasi penyerapan anggaran Pemerintah Kota Semarang telah mencapai 50,2 persen.

Agustina mengatakan percepatan penyerapan anggaran akan difokuskan pada sejumlah proyek pembangunan fisik yang masih berada dalam tahapan pengadaan barang dan jasa.

“Proses lelang ditargetkan selesai pada periode Juni hingga Agustus sehingga pekerjaan fisik bisa segera berjalan dan target pembangunan dapat tercapai,” ungkapnya.

Pemerintah berharap percepatan proses pengadaan dapat mendorong pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai jadwal serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

OPD Diminta Tetap Taat Administrasi dan Aturan

Meski mendorong percepatan pelaksanaan program dan penyerapan anggaran, Agustina meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap menjalankan program secara hati-hati serta mematuhi ketentuan administrasi dan hukum.

“Kami ingin seluruh program berjalan sesuai target, tetapi tetap memperhatikan aspek administrasi dan ketentuan hukum. Sinkronisasi antar-OPD harus terus diperkuat agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.

Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Pemerintah Kota Semarang kini memiliki dasar untuk melanjutkan tahapan penganggaran berikutnya, termasuk penyusunan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027.

Pemkot Semarang juga akan memprioritaskan optimalisasi PAD melalui percepatan penagihan pajak tertunggak serta peningkatan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.(**)