BPOM Tarik 4 Merek Kopi Berbahaya, Mengandung Obat Keras Pemicu Serangan Jantung

redaksi
29 Jul 2026 10:42
2 menit membaca

AKSARAKINI.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi empat merek kopi yang terbukti mengandung sildenafil sitrat, bahan aktif obat keras yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter.

Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan BPOM terhadap produk obat bahan alam dan pangan yang dipasarkan sebagai minuman penambah stamina pria.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan produk-produk tersebut dipasarkan dengan berbagai klaim mampu meningkatkan vitalitas. Namun, hasil uji laboratorium menemukan adanya kandungan sildenafil sitrat yang tidak dicantumkan pada label kemasan.

“Produk yang dipromosikan sebagai pangan, bahkan diklaim untuk meningkatkan kejantanan, ternyata setelah diperiksa mengandung sildenafil sitrat,” ujar Taruna Ikrar.

BPOM menjelaskan, sildenafil sitrat merupakan zat aktif yang digunakan dalam pengobatan disfungsi ereksi dan hipertensi pulmonal. Penggunaan obat ini wajib berada di bawah pengawasan dokter karena dapat menimbulkan efek samping serius.

Apabila dikonsumsi sembarangan, zat tersebut dapat memicu penurunan tekanan darah secara drastis, nyeri dada, gangguan penglihatan, gangguan pendengaran, stroke, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.

BPOM mengidentifikasi empat produk yang mengandung bahan kimia obat (BKO), yakni:

Kopi Macho (izin edar fiktif TR110828024)

Kopi Jantan Gali-Gali (izin edar fiktif MD090910002236)

Kopi Arjuna

Kopi Stamina Dewa Jantan (izin edar fiktif TR MD 182009124)

Seluruh produk tersebut dinyatakan mengandung sildenafil sitrat yang tidak diperbolehkan dicampurkan ke dalam produk pangan maupun kopi.

Taruna Ikrar mengungkapkan peredaran produk ilegal kini semakin sulit diawasi karena banyak dipasarkan melalui media sosial, marketplace, hingga jalur distribusi tidak resmi.

Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum membeli produk yang mengklaim mampu meningkatkan stamina atau vitalitas secara instan.

BPOM juga mengimbau masyarakat selalu memeriksa legalitas produk, memastikan nomor izin edar resmi, serta tidak mudah percaya terhadap promosi yang menjanjikan manfaat berlebihan.

Apabila menemukan produk yang diduga mengandung bahan berbahaya atau menggunakan izin edar palsu, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada BPOM agar dapat segera ditindaklanjuti.(**)