Pemkot Semarang Kecewa Putusan PTUN, Banding Segera Diajukan

Alan Henry
24 Apr 2026 21:03
2 menit membaca

AKSARAKINI.COM – Pemerintah Kota Semarang di bawah kepemimpinan Wali Kota Agustina Wilujeng memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait gugatan mantan direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang periode 2024–2029.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi tertutup antara Wali Kota bersama tim kuasa hukum Pemerintah Kota Semarang guna menentukan langkah lanjutan atas perkara tersebut.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Moedal, Dio Hermansyah, menyampaikan bahwa upaya banding menjadi langkah yang dipilih karena putusan tingkat pertama dinilai belum final.

“Baru putusan pertama dari PTUN, masih terlalu dini dan masih ada upaya hukum lain. Dalam rapat koordinasi kemarin, tim kuasa hukum menyatakan banding,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga masih terbuka jalur hukum lanjutan seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Ia juga mengungkapkan adanya kekecewaan terhadap putusan majelis hakim yang dinilai belum mempertimbangkan secara maksimal bukti-bukti yang telah diajukan oleh pihak Pemerintah Kota Semarang.

“Kita banding karena majelis hakim tidak mengindahkan bukti-bukti dari tim kuasa hukum tergugat. Tergugat kecewa karena data-data yang disajikan diabaikan,” tegas Dio Hermansyah.

Saat ini, tim kuasa hukum tengah mempersiapkan kembali dokumen dan bukti pendukung yang akan diajukan dalam proses banding. Bukti tersebut antara lain berkaitan dengan teguran dewan pengawas kepada mantan direksi terkait pembelian kendaraan operasional, persoalan pembangunan reservoir yang sempat menjadi catatan Ombudsman, hingga informasi dari pihak kepolisian.

“Bukti-bukti itu akan kami sajikan kembali dalam proses banding,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menilai majelis hakim kurang cermat dalam menelaah keseluruhan bukti yang diajukan. Dalam hal ini, kewenangan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Wali Kota, dalam memberhentikan direksi disebut telah melalui kajian mendalam dan mengacu pada regulasi yang berlaku.

“KPM dalam hal ini wali kota untuk melakukan pemberhentian direksi tentunya ada kajian lebih dalam lagi. Kita mengacu pada peraturan menteri dalam negeri dan PP 54 yang menyebutkan direksi bisa diganti karena sudah banyak membuat masalah,” terangnya.

Terkait kemungkinan kembalinya mantan direksi ke jabatan semula setelah putusan PTUN, Dio menegaskan hal tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung karena proses hukum masih berjalan.

“Proses ini masih panjang dan tidak bisa langsung mengembalikan jabatan mantan direksi. Harus menunggu inkrah. Putusan pertama bukan merupakan putusan final atau yang mengikat,” pungkasnya.

Dengan langkah banding ini, sengketa hukum antara Pemkot Semarang dan mantan direksi PDAM Tirta Moedal dipastikan masih akan berlanjut. Pemerintah kota berharap proses hukum berjalan objektif serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak. ***