Tak Perlu Tunggu UU Perampasan Aset, Abraham Samad Ungkap Cara Miskinkan Koruptor

redaksi
29 Agu 2026 12:18
Berita 0
2 menit membaca

AKSARAKINI.COM – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai upaya memiskinkan koruptor tidak harus menunggu pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.

Menurutnya, aparat penegak hukum masih dapat memanfaatkan instrumen hukum yang sudah berlaku, salah satunya dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Abraham mengatakan, ketika seseorang telah dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, penegak hukum dapat mengembangkan perkara tersebut dengan menelusuri dugaan pencucian uang dan aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan.

“Ketika seseorang sudah kita kenakan pasal-pasal tindak pidana korupsi, kita kaitkan dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Abraham, dikutip dari Abraham Samad Speak Up dan dilansir Aksarakini.com, Sabtu (29/8/2026).

Ia menjelaskan, penerapan TPPU dapat menjadi salah satu cara untuk menelusuri dan merampas aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Mekanisme tersebut juga memungkinkan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara berdasarkan proses hukum.

“Nilai yang dibebankan kepada tersangka dapat disesuaikan dengan kerugian negara akibat korupsi,” ujarnya.

Abraham menambahkan, apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti atau denda sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan, aset yang dimiliki dapat disita untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan hukum.

Ia menilai mekanisme tersebut dapat menjadi langkah yang ditempuh sementara sembari menunggu proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Di sisi lain, Abraham mengingatkan agar pengesahan RUU Perampasan Aset tidak dilakukan secara terburu-buru. Menurut dia, pembenahan moral pejabat dan sistem hukum harus menjadi bagian penting sebelum aturan tersebut diberlakukan.

Abraham bahkan mengingatkan, aturan perampasan aset berpotensi disalahgunakan apabila tidak dibarengi dengan sistem hukum yang kuat dan aparat yang berintegritas.

Menurutnya, tujuan utama perampasan aset adalah mengambil kembali kekayaan yang berasal dari tindak pidana, memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, serta mengembalikan hasil kejahatan kepada negara.

“Tujuan perampasan aset itu untuk memiskinkan koruptor, kemudian menyita aset dari hasil kejahatan korupsinya dan mengembalikan ke negara,” pungkasnya. (**)