
AKSARAKINI.COM – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kota Semarang, mendapat klarifikasi dari jajaran Ketua RW. Mereka menegaskan bahwa iuran sebesar Rp500 ribu per RW merupakan hasil musyawarah bersama, bukan pungutan yang bersifat memaksa.
Klarifikasi tersebut disampaikan saat sejumlah Ketua RW mendatangi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang. Rombongan diterima Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo bersama anggota Fraksi, Hanik Khoiru Solikah.
Ketua Panitia HUT RI sekaligus Ketua RW 25 Kelurahan Muktiharjo Kidul, Budi Prabowo Pancar Adi Sasmito, mengatakan keputusan mengenai besaran iuran telah disepakati dalam rapat yang dihadiri seluruh Ketua RW.
Menurutnya, tidak ada penolakan maupun keberatan saat musyawarah berlangsung sehingga keputusan tersebut menjadi kesepakatan bersama untuk mendukung pelaksanaan berbagai perlombaan HUT Kemerdekaan.
“Setiap tahun kami mengadakan kegiatan Agustusan. Besaran iuran Rp500 ribu diputuskan melalui musyawarah seluruh Ketua RW dan tidak ada yang menyatakan keberatan saat rapat,” kata Budi.
Ia menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai perlombaan dan kegiatan masyarakat, mulai dari turnamen bola voli, estafet air, lomba merangkai bunga, karaoke, hingga lomba tanaman toga yang melibatkan warga dari berbagai RW.
Budi mengungkapkan polemik bermula saat pertandingan bola voli berlangsung. Salah satu tim peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi karena tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan RT/RW sesuai ketentuan yang telah disepakati panitia.
Menurutnya, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi berbagai informasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ia juga membantah kabar mengenai adanya denda Rp200 ribu bagi RW yang tidak mengikuti perlombaan. Menurutnya, ketentuan tersebut hanya berupa imbauan untuk meningkatkan partisipasi warga dan tidak pernah diberlakukan.
“Faktanya ada RW yang tidak mengikuti perlombaan dan tidak dikenai denda sama sekali. Jadi informasi soal denda wajib itu tidak benar,” tegasnya.
Budi menyesalkan munculnya pemberitaan yang turut menyeret nama Lurah Muktiharjo Kidul. Ia memastikan proses pengumpulan dana sepenuhnya dilakukan panitia dan tidak melibatkan pihak kelurahan.
“Kami datang untuk meluruskan informasi. Dana itu diterima panitia, bukan lurah ataupun perangkat kelurahan. Beliau tidak terlibat dalam pengumpulan iuran,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh sehingga tidak muncul kesalahpahaman terkait penyelenggaraan kegiatan HUT RI di lingkungan Muktiharjo Kidul.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDI Perjuangan, Hanik Khoiru Solikah, menilai mekanisme penggalangan dana secara gotong royong merupakan hal yang lazim dilakukan selama diputuskan melalui musyawarah dan tanpa unsur paksaan.
“Kalau kegiatan masyarakat tentu membutuhkan biaya. Yang penting dilakukan secara terbuka, berdasarkan kesepakatan bersama, dan tidak ada unsur pemaksaan,” katanya.
Hanik juga menegaskan bahwa lurah tidak memiliki kewenangan menentukan besaran iuran maupun menerima dana tersebut. Seluruh pengelolaan anggaran dilakukan panitia pelaksana yang dibentuk oleh para Ketua RW.
Ia berharap klarifikasi yang disampaikan para Ketua RW dapat menghentikan kesimpangsiuran informasi dan memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kegiatan HUT Kemerdekaan di Kelurahan Muktiharjo Kidul.(**)