
AKSARAKINI.COM — Pemerintah Kota Semarang membuka opsi mengambil alih jembatan penyeberangan orang (JPO) yang terbengkalai dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Langkah tersebut akan ditempuh apabila pemilik atau pengelola JPO tidak segera melakukan perbaikan maupun memberikan kejelasan terkait status dan kewenangannya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengatakan persoalan JPO di Kota Semarang cukup kompleks. Dari sekitar 25 JPO yang saat ini berdiri, hanya delapan yang tercatat sebagai aset atau kewenangan Pemerintah Kota Semarang.
Sementara itu, JPO lainnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maupun pihak ketiga.
“JPO itu perlengkapan jalan, fasilitas pelengkap pejalan kaki. Kewenangannya mengikuti kementerian, jalan kota, provinsi, dan nasional,” jelas Danang.
Menurutnya, perbedaan kewenangan tersebut membuat Pemkot Semarang harus memastikan terlebih dahulu status masing-masing JPO sebelum mengambil tindakan.
“Untuk JPO yang tercatat di Dishub ada delapan. Sedangkan eksisting sekitar 25 JPO. Ada yang dibangun pemerintah pusat, PU kota, maupun pemerintah Jawa Tengah,” katanya.
Danang menjelaskan, sejumlah JPO di Kota Semarang dibangun oleh pihak ketiga setelah memperoleh izin dan rekomendasi. JPO tersebut biasanya dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, termasuk sebagai media pemasangan iklan.
Selama masa kerja sama atau konsesi masih berlangsung, tanggung jawab pemeliharaan berada pada pihak pembangun atau pengelola.
Setelah masa kerja sama berakhir, JPO dapat diserahkan kepada pemerintah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
“Biasanya mereka mengajukan izin, rekomendasi, kajian kelayakan, kemudian kajian konstruksi. Setelah beberapa tahun baru diserahkan kepada kami. Ini yang sedang kami kejar,” ujarnya.
Dishub Kota Semarang kini tengah melakukan pendataan dan penelusuran terhadap JPO yang status kepemilikannya belum jelas.
Pemkot telah berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan pemerintah pusat untuk memastikan kewenangan masing-masing JPO.
“Sudah kita bersurat ke balai pengelola transportasi darat, ke pusat. Ada yang belum ada jawaban. Ini punya siapa memang perlu kita pastikan. Ada yang bisa dibilang tanpa kepemilikan,” ungkap Danang.
Selain itu, penelusuran juga dilakukan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang. Langkah tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya proses hibah atau penyerahan aset JPO kepada Pemkot Semarang.
Persoalan JPO yang tidak terawat telah dilaporkan kepada Wali Kota Semarang. Pemkot menilai fasilitas penyeberangan yang berpotensi membahayakan masyarakat perlu segera ditindaklanjuti.
“JPO-JPO yang tidak dirawat ini mau kita ambil alih,” tegas Danang.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi JPO sudah tidak layak diperbaiki, Pemkot Semarang bahkan membuka kemungkinan melakukan pembongkaran dan pembangunan kembali.
Namun, tindakan tersebut tetap harus disesuaikan dengan status jalan tempat JPO berada.
“Kalau memang tidak layak, kita potong. Nanti kita bangun sendiri oleh pemerintah kota kalau itu di jalan kota. Kalau di jalan nasional, kita harus koordinasi dengan pemerintah pusat,” jelasnya.
Dari delapan JPO yang menjadi kewenangan Pemkot Semarang, seluruhnya menggunakan konstruksi beton dan tersebar di sejumlah ruas jalan utama.
Lokasinya antara lain berada di Travelator Jalan Pandanaran, dua titik di Jalan Ahmad Yani kawasan BRI dan dekat Rumah Makan Citro Bundo, Jalan Brigjen Sudiarto dekat SMPN 2 Semarang, serta dua titik di Jalan Pemuda, yakni depan BCA dan setelah Paragon.
Dua JPO lainnya berada di kawasan eks Hotel Dibya Puri dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Yang menjadi tanggung jawab kami ada delapan. Kalau yang di luar itu kami masih mencari kepemilikannya dan statusnya,” kata Danang.
Menurutnya, usia dan jenis konstruksi juga dapat memengaruhi kondisi JPO. JPO dengan konstruksi besi umumnya merupakan bangunan lama, sedangkan sejumlah JPO yang lebih baru menggunakan konstruksi beton.
Meski sebuah JPO belum diketahui status kewenangannya, Dishub Semarang tidak serta-merta membiarkannya jika kondisinya membahayakan masyarakat.
Penanganan sementara dapat dilakukan, antara lain melalui perbaikan atau tambal sulam pada bagian tertentu berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pemantauan petugas di lapangan.
“Kalau di luar punya kita, kalau memang dibutuhkan masyarakat dan membahayakan, kita rawat. Selama ini memang tambal sulam dari kami kalau ada laporan dan hasil pemantauan teman-teman di lapangan,” ujarnya.
Namun, perawatan sementara tersebut tidak mengubah status kepemilikan maupun kewenangan JPO.
Pemkot tetap berupaya mencari pihak yang bertanggung jawab agar pemeliharaan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Dishub juga menegaskan pembangunan JPO baru tidak bisa dilakukan tanpa mempertimbangkan status dan kelas jalan.
Dinas Perhubungan bertugas melakukan kajian terhadap kelayakan titik penyeberangan, sedangkan pembangunan konstruksi menjadi kewenangan perangkat daerah yang menangani aspek teknis.
“Kami sebenarnya bisa membangun, tetapi ada rekomendasi dari pemilik kewenangan sesuai kelas jalannya. Apakah jalan kota, provinsi, atau nasional. Untuk konstruksinya dari DPU, sedangkan kami melakukan kajian kelayakan titiknya,” jelas Danang.
Jika koordinasi dan surat menyurat dengan pihak yang dianggap bertanggung jawab tidak mendapatkan respons, Pemkot Semarang kembali membuka opsi pengambilalihan.
Pemkot juga mengingatkan pihak ketiga yang masih memperoleh keuntungan dari pemasangan iklan di JPO agar tetap memenuhi kewajiban pemeliharaan.
“Kalau masih memanfaatkan iklan di situ tapi tidak dirawat, nanti membahayakan. Apa boleh buat, nanti kita ambil alih,” pungkasnya.(**)