Imigrasi Semarang Deportasi Warga Negara Timor Leste yang Overstay Hampir Satu TahunAKSARAKINI.COM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi seorang warga negara Timor Leste yang diduga melewati masa berlaku izin tinggalnya hampir satu tahun. Yang bersangkutan sebelumnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai mahasiswa dengan penjamin Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus). Identitas pribadi yang bersangkutan tidak dipublikasikan.
Penanganan kasus ini bermula dari upaya petugas menelusuri keberadaan yang bersangkutan. Sejak Februari 2026, Imigrasi Semarang berkoordinasi dengan pihak Unimus. Pada saat itu, pihak kampus juga belum mengetahui keberadaannya. Informasi baru diterima ketika yang bersangkutan dijadwalkan datang ke kampus untuk mengikuti ujian. Petugas kemudian mengamankannya saat tiba di kampus dan melakukan pemeriksaan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap masa berlaku izin tinggal. “Setiap warga negara asing wajib memastikan izin tinggalnya tetap berlaku selama berada di Indonesia. Kami menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini melalui pemeriksaan dan tindakan keimigrasian sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, menyampaikan bahwa koordinasi dengan pihak kampus membantu petugas menemukan yang bersangkutan. “Koordinasi telah kami lakukan sejak Februari. Setelah memperoleh informasi mengenai kedatangannya ke kampus, petugas segera melakukan pengamanan dan pemeriksaan,” katanya.
Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Ketentuan ini menegaskan bahwa izin tinggal harus tetap berlaku selama orang asing berada di wilayah Indonesia.
Pendeportasian dilaksanakan pada Sabtu, 26 September 2026, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Petugas Imigrasi Semarang mengawal yang bersangkutan melalui proses pemeriksaan keimigrasian hingga keberangkatan menuju Dili, Timor Leste, dengan penerbangan QG 500 pukul 09.00 WITA. Seluruh rangkaian berjalan aman dan lancar. Sebagai tindak lanjut administratif, Imigrasi Semarang telah memasukan yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.
Imigrasi Semarang mengimbau warga negara asing untuk mencatat tanggal berakhirnya izin tinggal dan mengurus perpanjangan atau perubahan izin sesuai keperluan sebelum masa berlakunya habis. Penjamin, termasuk lembaga pendidikan yang menjamin mahasiswa asing, diharapkan menjaga komunikasi dengan mahasiswa yang dijamin, memantau status izin tinggal, serta segera berkoordinasi dengan kantor imigrasi apabila terdapat kendala atau perubahan keadaan.
Warga negara asing dan penjamin yang memerlukan penjelasan mengenai persyaratan serta prosedur izin tinggal dapat menghubungi kantor imigrasi setempat atau mengakses kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Pengurusan sejak dini memberi waktu untuk melengkapi persyaratan dan mencegah pelanggaran masa tinggal.